Terkait Tragedi Kanjuruhan, IPW Desak Kapolri Copot Kapores Malang AKBP Ferli Hidayat
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar Kapolresta Malang AKBP Ferli Hidayat dicopot pasca tragedi Kanjuruhan
IPW menilai AKBP Ferli Hidayat bertanggungjawab dalam tragedi Kanjuruhan yang menimbulkan korban jiwa menewaskan 129 orang dan seratusan lainnya dalam perawatan
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga harus mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan pada pertandingan antara tuan rumah Arema FC Malang melawan Persebaya Surabaya,” tulis siaran pers IPW, Minggu (2/10/2022).
Selain meminta mencopot Kapolres Malang, IPW sekaligus meminta Kapolri Listyo memberikan instruksi lanjutan kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.
“Kemudian, memerintahkan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk mempidanakan panitia penyelenggara pertandingan antara Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1 Oktober 2022),” tulis IPW.
IPW juga mendesak Polri mengusut tuntas tragedi yang memilukan tersebut. “Jangan sampai pidana dari jatuhnya suporter di Indonesia menguap begitu saja,”
“Seperti hilangnya nyawa dua bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada bulan Juni lalu,”
IPW juga mendesak Kapolri Listyo mencabut izin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi liga yang dilakukan PSSI. Pencabutan izin itu, ebagai bahan evaluasi harkamtibmas.
Pasalnya, kericuhan dalam tragedi tragis itu berawal dari kekecewaan suporter tim tuan rumah yang turun ke lapangan tanpa dapat dikendalikan oleh pihak keamanan.
“Bahkan, aparat kepolisian yang tidak sebanding dengan jumlah penonton, secara membabi buta menembakkan gas air mata sehingga menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan,”
“Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan sehingga banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang,”
Padahal ditegaskan IPW bahwa aturan FIFA melarang penggunaan gas air mata di stadion sepak bola.”Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa.”
Suara.com
BACA JUGA