Terkena OTT KPK, Kajari Bondosowso PT dan Kapidsus AKDS Diduga Terima Suap Rp475 Juta
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memecat sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kapidsus) Alexander Kristian Diliyanto Silaen setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK
Kedunya terjaring OTT KPK di Kabupaten Bondowoso pada Rabu 15 November 2023. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
Mereka diduga terlibat suap dalam korupsi proyek pengadaan, peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso.
Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan menyebut dua dari empat tersangka adalah Kajari Bondowoso Puji Triasmoro (PT) dan Kasipidsus Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS).
Sementara dua orang lainnya dari pihak swasta yang juga terkena OTT KPK, yakni pengendali CV Wijaya Gemilang (WG) atas nama Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIY).
Kasus ini berawal saat Kejari Bondowoso melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura yang dimenangkan CV Wijaya Gemilang.
“Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS (Yossi) dan AIW (Andhika) melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS (Alexander) dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan,” kata Rudi dikutip inibalikpapan.
Kemudian, Puji memerintahkan Alexander untuk membantu dengan menghentikan penyelidikan, dengan adanya komitmen fee. Total uang yang telah diserahkan sebagai suap mencapai Rp475 juta
“Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS (Yossi) dan AIW (Andhika) dengan AKDS (Alexander ) sebagai orang kepercayaan PJ (Puji) untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi,” jelas Rudi.
Adapun total uang uang diserahkan itu disebut Rudi masih bukti permulaan dan akan dikembangkan KPK. Sementara saat operasi tangkap tangan atau OTT penyidik mengamankan uang Rp225 juta.
Atas perbuatannya Yossi dan Andhika selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Puji dan Alexander selaku penerima suap dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.’
Guna proses penyidikan keempatnya dilakukan penahanan di rumah tahanan atau Rutan KPK, Jakarta, terhitung sejak 16 November sampai dengan 5 Desember 2023.
BACA JUGA