Terkendala Legalitas Tanah, Pengerjaan Akses Tol Balsam Seksi V Molor
BALIKPAPAN , Inibalikpapan.com — Rencana pembebasan lahan untuk proyek pembangunan jalan tol Balikpapan Samarinda (Balsam) seksi V dari kilometer 13 Balikpapan menuju Samboja, Kutai Kartanegara kembali molor pada akhir tahun 2020 lalu.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Timur, Asnaedi mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu kepastian legalitas lahan untuk melanjutkan proses ganti rugi terhadap lahan milik warga.
“Pada dasarnya untuk pembebasan lahan terkait penyelesaian pembangunan jalan tol Balikpapan sudah mencapai hampir 100 persen, kami tinggal menunggu legalitas dari kepemilikan tersebut untuk melanjutkan pada proses pembayaran,” ujar Asnaedi kepada awak media, usai mengikuti vaksinasi di kantor pemkot Balikpapan, Jumat (29/01/2021).
Dikatakan Asnaedi, sedikitnya ada sekitar 39 warga di wilayah Kilometer 23 yang terkena proyek pembangunan jalan tol yang menuntut ganti rugi. Pembayarannya tidak bisa dilakukan karena masih tumpang tindih, sehingga uang ganti rugi lahan tersebut dititipkan di Pengadilan Negeri Balikpapan sebesar Rp 28 miliar.
“Ya secara aturan kawasan Km 23 itu termasuk dalam kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar, tapi memang sebelum ditetapkan kawasan tersebut sebagai hutan lindung memang ada sebagian masyarakat yang sudah bertempat tinggal di wilayah tersebut, dan memang itu yang harus diselesaikan dan diberikan pembayaran kepada masyarakat. Untuk jumlah bidangnya saya kurang tahu pasti,” terangnya.
Ia menambahkan, seharusnya proses pembebasan lahan ini sudah terselesaikan pada tahun 2020 lalu, namun hingga saat ini pihaknya masih surat dari Dirjen Planologi untuk menentukan status lahan tersebut.
“Untuk target dari Kemenkumham memang seharusnya selesai dalam tahun 2020, cuma Dirjen Planologi hingga saat ini belum menyerahkan,” tutupnya.
BACA JUGA