Top Header Ad

Terkesan Kaku, DPPR Balikpapan Ingin Aturan IMTN Dipermudah

Tatang Sudirja

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Agar tidak menyulitkan warga dalam proses legalitas mengurus pertanahan, Pemerintah Kota Balikpapan berencana menyederhanakan aturan pengurusan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) sebagai dasar legalitas kepemilikan tanah.

Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan Tatang Sudirdja mengatakan, pihaknya telah membuat pengajuan ke DPRD Kota Balikpapan terkait perubahan atau revisi Peraturan Daerah Perda IMTN.

“Sudah kami ajukan agar ada revisi perda IMTN,” ujar Tatang Sudirdja kepada media, Senin (1/11/2021).

Menurut Tatang, pihaknya mengajukan konsep agar aturan pengurusan IMTN dapat lebih disederhanakan, sehingga masyarakat dapat lebih mudah dalam proses pengurusannya.

“Karena untuk saat ini, proses aturan pengurusan IMTN yang diberlakukan dinilai terlalu rumit dan panjang, sehingga banyak dikeluhkan masyarakat,” akunya. 

Sejak tahun 2015, Pemerintah Kota Balikpapan telah menerapkan secara efektif Perda nomor 1 tahun 2014 tentang izin membuka tanah negara (IMTN). Dengan diterbitkannya aturan ini maka surat segel atau alas hak yang belum didaftarkan permohonan haknya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan harus dimohonkan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah tumpang tindih lahan akibat kepemilikan segel menjadi hal yang sering terjadi. IMTN menjadi salah satu syarat untuk meningkatkan status kepemilikan tanahnya menjadi sertifikat hak milik.

Namun dalam perjalanannya, penerapan IMTN di Kota Balikpapan tidak berjalan mulus. Karena masih banyaknya laporan dari masyarakat yang disampaikan terkait masalah pengurusan IMTN.

“Kita sudah mengajukan revisi terhadap Perda IMTN, kita sudah mengonsep agar IMTN tersebut lebih sederhana. Sehingga masyarakat tidak terlalu sulit untuk mengurusnya,” kata Tatang.

Menurutnya, pihaknya mengajukan agar dilakukan perubahan secara menyeluruh terhadap aturan pengurusan IMTN yang selama ini diterapkan. Karena dinilai terlalu kaku dan panjang dalam proses pengurusannya.

“Nanti kita akan melakukan revisi secara total terhadap aturan tersebut, karena dalam Perda yang ada saat ini terlalu kaku dan terlalu panjang dalam pelaksanaannya,” tuturnya. 

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa proses pengukuran tanah untuk pengurusan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) maupun untuk ditingkatkan menjadi sertifikat sering dikeluhkan.

Prosesnya yang panjang dan berbiaya itu, kemudian menjadi fokus untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1/2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

“Insyallah, revisi Perda IMTN akan masuk ke tahapan tanggapan wali kota dalam waktu dekat,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung, baru-baru ini.

Menurutnya pengukuran tanah itu menjadi poin yang masuk dalam proses perubahan Perda yang sudah ada. “Dalam penerbitan IMTN harus diukur, di BPN (Badan Pertanahan Nasional) juga harus diukur, ini kaitannya dengan biaya,” katanya.

Hasil diakusi dengan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan saat membahas keluhan masyarakat. DPRD Balikpapan mendapati situasi bahwa banyak yang berharap agar proses pengukuran IMTN juga bisa menjadi rujukan untuk membuat sertifikat. Sehingga prosesnya bisa lebih cepat.

Selain itu, revisi Perda IMTN juga untuk mempertegas keterkaitan dengan asas hukum dan kedudukan antara IMTN dan Segel. Sejauh ini, Arif Agung menilai proses pengurusan masalah pertanahan sudah mulai menyesuaikan mekanisme baru yang diatur BPN.

“Jadi revisi ini akan disinkronisasi dengan aturan-aturan yang baru,” tutupnya. 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.