Terlibat Politik Praktis, ASN Terancam Sanksi Berat
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Gubernur Kaltim Isran Noor mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak terlibat politik praktis ataupun mendukung pasangan calon dalam pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020.
“Menyongsong Pilkada serentak Desember mendatang, ASN agar tetap netral,” kata Isran Noor dikutip dari akun resmi Instagram Pemprov Kaltim.
Menurutnya, dalam Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah jelas diatur ASN tak boleh terlibat politik. “Keterlibatan ASN dalam politik praktis bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan disiplin pegawai,” ujarnya
Mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) itu berharap, pesta demokrasi yang akan digelar ditengah pandemi covid-19 tak diciderai dengan keterlibatan ASN. “Pesta demokrasi tidak boleh diciderai dengan praktek menyimpang oleh ASN,” ujarnya.
Dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 maupun Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010 jelas melarang keterlibatan ASN dalam politik.
ASN yang terlibat politik maka bakal ada sanksi yang menanti, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat yakni mulai dari penundaan gaji, penundaan kenaikkan pangkat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Di Kaltim ada 9 kota dan kabupaten yang akan menggelar pilkada diantaranya Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai kertanegara, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur
BACA JUGA