Top Header Ad

Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo : Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers di Indonesia

Jurnalis / Ilustrasi / faktualnew
Jurnalis / Ilustrasi / faktualnew

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras aksi teror terhadap jurnalis perempuan dan host siniar Bocor Alus Politik (BAP) Tempo, FCR. Insiden ini bukan hanya intimidasi, tetapi ancaman nyata terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Kronologi Teror Kepala Babi

Pada Rabu, 19 Maret 2025, kantor Tempo menerima paket mencurigakan berupa kardus berlapis styrofoam. Paket yang ditujukan kepada FCR ini baru dibuka keesokan harinya, 20 Maret 2025, setelah ia kembali dari liputan. Bersama jurnalis Tempo lainnya, FCR membuka kardus dan mencium bau busuk menyengat. Di dalamnya ditemukan kepala babi dengan kedua telinga terpotong. Insiden ini menyebabkan FCR mengalami trauma.

Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

KKJ menilai pengiriman kepala babi sebagai bentuk tekanan terhadap independensi media, khususnya terhadap jurnalis perempuan. Ini menjadi eskalasi serangan terhadap kebebasan pers yang semakin mengkhawatirkan. Sebagai media yang kritis, Tempo telah menghadapi berbagai intimidasi, termasuk perusakan kendaraan jurnalis BAP tahun lalu.

Tindakan ini melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang upaya menghalangi kerja jurnalistik. Kasus ini juga mencerminkan meningkatnya ancaman terhadap jurnalis dalam satu tahun terakhir, yang berdampak buruk pada demokrasi Indonesia.

BACA JUGA :

Tuntutan KKJ: Usut Tuntas Teror terhadap Jurnalis

KKJ mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku teror dan menuntut kepastian hukum dalam kasus ini. Berikut tuntutan KKJ:

  1. Mendesak Kepolisian menangkap pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Jika terbukti berkaitan dengan liputan jurnalistik, penyidikan harus mengacu pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999.
  2. Mendesak Dewan Pers untuk menurunkan Satgas Anti-Kekerasan guna memastikan penyelidikan berjalan transparan dan tuntas.
  3. Menuntut negara menjamin keselamatan jurnalis, termasuk hak bekerja tanpa ancaman dan memastikan pelaku tidak mendapatkan impunitas.
  4. Mengajak komunitas pers, organisasi sipil, dan publik untuk bersolidaritas melawan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.

Minimnya Keberpihakan Aparat terhadap Kebebasan Pers

Kasus perusakan kendaraan jurnalis BAP yang dilaporkan ke polisi hingga kini belum selesai. Hal ini mencerminkan lemahnya komitmen aparat dalam melindungi kebebasan pers. Padahal, jurnalis berperan penting dalam menjaga transparansi dan mengawasi kekuasaan.

Komite Keselamatan Jurnalis: Garda Terdepan dalam Perlindungan Pers

KKJ dibentuk pada 5 April 2019 dan beranggotakan 11 organisasi pers serta masyarakat sipil, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers, SAFEnet, IJTI, YLBHI, AMSI, FSPMI, Amnesty International Indonesia, SINDIKASI, PWI, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Kesimpulan: Teror terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap demokrasi. Tindakan ini harus diusut tuntas tanpa kompromi. Kebebasan pers harus dilindungi, dan jurnalis harus bisa bekerja tanpa rasa takut.

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.