Tersangka Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Batal Dikonfrontir dengan Tersangka Lainnya Hari Ini
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Rencana Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengonkrontir Irjen Pol Teddy Minahasa dengan dengan tersangka kasus narkoba dipastikan batal.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/11/2022). Sebelumnya, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasys narkoba.
“Saya dapat informasi dari tim penyidik karena ada satu tersangka yang tak dapat hadir karena sakit dari pihak sana. Sehingga untuk konfrontasi diundur,” ujar Hotman dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Sebelumnya, Hotman Paris menyatakan, Teddy Minahasa mantan kapolda Sumatera Barat (Sumbar) akan di konfrontir dengan tersangka narkoba lainnya pada hari ini.
“Dikonfrontir Senin pukul 09.00 WIB,” kata Hotman kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).
Dalam kasus tersebut, Teddy Minahasa ditetapkan tersangka bersama empat anggota polisi lainnya. Teddy diduga sebagai pengendali pengedaran 5 kilogram sabu yang diambil dari 41,4 kilogram barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi.
Empat anggota polisi lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.
Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L alias Linda, A, AW, dan DG.
Atas perbuatannya Teddy dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.
Suara.com
BACA JUGA