Tersangka Nano Bubble Akan Ditetapkan Kejari Balikpapan, Ini Prosesnya
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi nano bubble atau alat untuk memperbaiki kualitas air pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan (Perumda PTMB) terus berlanjut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan memastikan proses penyidikan sudah berjalan sesuai prosedur. Pihak kejari Balikpapan sudah melakukan penyidikan sejak Oktober 2022 lalu namun belum bisa menetapkan tersangka karena harus menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kaltim.
“Adapun perhitungan kerugian negara dilakukan BPKP awal 2023 ini oleh tim BPKP perwakilan Kaltim,” kata Kepala Kejari Balikpapan Ardiansyah, Senin (9/1/2023).
Pengadaan nanobubble oleh PTMB diketahui pada masa tahun anggaran 2021 sebesar Rp6,8 Miliar. Proses penyidikan dipastikan rampung dalam waktu dekat pasca adanya hasil audit BPKP Perwakilan Kaltim, sehingga segera masuk ke meja hijau.
“Pertemuan kami dengan BPKP dalam perjalannya ada penambahan bukti-bukti yang sebelumnya kurang, sesuai permintaan BPKP sudah kami penuhi, harapannya dengan sudah dipenuhi hasil pemeriksaan itu dapat lebih mempercepat pemeriksaan audit kerugian negara,” katanya lagi.
Pada ekspose kasus kepada BPKP Perwakilan Kaltim ada persamaan persepsi soal dugaan tindak pidana korupsi pengadaan nanobubble.
“Hasil ekspos kami sampaikan kepada BPKP apa saja yang kami dapatkan dari hasil penyidikan keterangan saksi yang diperiksa, dokumen yang sudah disita termasuk ahli,” pungkasnya.
BACA JUGA