Terseret Dugaan Kasus Suap Penyidik KPK,Wakil Ketua DPR Dilarang Berpergian ke Luar Negeri

Gedung KPK
Gedung KPK / ist

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsyuddin dilarang berpergian ke luar negeri setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Dilarangnya politisi Partai Golkar itu melakukan perjalanan ke luar negeri karena ikut terseret dalam dugaan suap terhadap penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju. Hal itu dibenarkan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri

“Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Ali Fikri menjelaskan, langkah mencegah mereka pergi ke luar negeri untuk kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti kasus yang sekarang sedang ditangani KPK.

“Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada diwilayah Indonesia,” kata Ali.

Sebelumnya, Tim penyidik KPK juga turut menggeledah rumah dinas Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan, Rabu malam. Termasuk juga KPK menggeledah ruang kerja dia di gedung DPR.

“Kami sampaikan bahwa KPK akan terus bekerja, kerja, dan kerja untuk mencari keterangan dan bukti. Hari ini, tim penyidik KPK menggeledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR, rumah dinas, dan rumah pribadi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. KPK kini tengah mengumpulkan bukti-bukti.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.