Terseret Kasus Dugaan Korupsi, 10 ASN di Kementerian ESDM Dicekal ke Luar Negeri

Kantor Kementerian ESDM

JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK telah mencekal 10 aparatur sipil negara (ASN) di Kementereian ESDM untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan terkait dugaan korupsi uang tunjangan kinerja (Tukin)

“Kesepuluh orang dimaksud adalah ASN pada Kementerian ESDM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Mereka yang dicekal telah ditetapkan tersangka. Pencekalan dilakukan untuk 6 bulan kedepan dan  kepentingan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi yang kini tengah ditangani.

“Tujuan cegah ini antara lain agar 10 orang tersebut tetap berada di wilayah RI dan dapat kooperatif hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan Tim Penyidik,” ujar Ali.

“Cegah ini adalah yang pertama untuk 6 bulan ke depan dan dapat kembali diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud,”

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, para tersangka itu tidak ada yang berpangkat eselon melainkan kepala biro hingga jajaran bawah.

“Itu bagian keuangan saja, enggak ada (eselon), itu mulai Kepala Biro ke bawah ya,” kata Asep kepada wartawan, Kamis (31/3/2023) kemarin.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.