Terseret Kasus KDRT, Pejabat Kemenhub yang juga Viral Usai Injak Alquran Dibebastugaskan

KRT/ilustrasi )

JAKARTA, inibalikpapan.com– Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih. Kemenhub mengambil langkah tersebut usai yang bersangkutan viral di media sosial.

Namun, pembebasan tugas ini bukan untuk mengusut kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Asep Kosasih. Sebelumnya ia viral gegara bersumpah sambil injak Alquran demi meyakinkan istri tak selingkuh.

Alih-alih untuk itu, pembebasan tugas ini untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia juga menjadi terlapor atas kasus tersebut dan datanya telah masuk secara internal.

“Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga. Yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X, Asep Kosasih,” ujar Sekretaris Ditjen Hubud, Cecep Kurniawan, di Jakarta, Kamis (16/6).

“Saat ini yang bersangkutan telah bebas tugas guna memudahkan penyelidikan,” tambah Cecep, dalam siaran pers yang inibalikpapan.com terima.

Cecep menjelaskan bahwa untuk kasus KDRT ini, Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan yang melakukan pemeriksaan terpadu.

Jika terbukti bersalah, Asep akan mendapat sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Cecep menekankan bahwa hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Sebagai PNS, kita harus tunduk pada aturan yang berlaku. Sebelum menjalani pelantikan, tentunya ada sumpah jabatan, sehingga harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan,” katanya.

Jaga Nama Baik

Cecep menambahkan bahwa pelanggaran disiplin bisa berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS. Baik di dalam maupun di luar jam kerja.

Lebih lanjut, Cecep mengingatkan pentingnya menjaga citra dan nama baik instansi di era teknologi yang semakin canggih. Di mana informasi dapat dengan cepat menjadi viral.

“Sangat mudah untuk viral. Oleh karena itu, sebagai PNS perlu memahami dampak negatif sehingga mengakibatkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik. Tidak hanya pribadi tetapi juga instansi. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” tegas Cecep.

Terkait dugaan penistaan agama, Cecep menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan tidak dapat mencampuri karena hal itu merupakan ranah pribadi yang bersangkutan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.