Tersisa Tiga Hari, Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu RI Periode 2022-2027 menyisakan waktu tiga hari jelang penutupan pendaftaran.
Waktu yang kian menipis dimanfaatkan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan sosialisasi.
Panitia telah mengumumkan pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu RI Periode 2022-2027 sejak 15 hingga 17 Oktober 2021 lalu.
Setelah itu, masa pendaftaran dibuka mulai 18 Oktober 2021 hingga 15 November 2021. Setelah pendaftaran ditutup, panitia seleksi akan menggelar penelitian administrasi berkas pendaftaran mulai 10 hingga16 November 2021.
Selanjutnya, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 17 November 2021. Pada Januari 2022.
Kepala Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Politik dan PUM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Andi Baso Indra mengatakan, bagi neteka yang ingij mendaftar syarat umur paling rendah 40 tahun dibuktikan dengan KTP, setia pada pancasila.
“Pada 17 november 2021 diumumkan seleksi tahap 1 atau adminitrasi. Setelah adminitrasi dilaksanakam seleksi tertulis dan makalah setelah itu tes psikologi,” ujar Andi Baso Indra saat sosialisasi di Kota Balikpapan, Jumat (12/11/2021).
Adapun tahap seleksi setelah lulus pemberkasan adminitrasi akan dilaksanakan di Jakarta, sehingga mulai dari sekarang harus sudah disiapkan.
Proses selanjutnya pada Desember seleksi tahap kedua dilakukan, tes psikologi lanjutan, tes kesehatan wawancara, dan pada 7 Januari hasil disampaikan ke Presiden Joko Widodo sejumlah 14 nama nggota calon KPU dam 10 calon anggota bawaslu untuk dilaksanakan uji kepatuhanan dan kelayakan di DPR RI.
“Ada tiga motede pendaftaran bisa lewat online di WWW.SeleksiKPUBawaslukemendagri.co.id atau langsung datang langsung ke Jalan Merdeka Utara Jakarta Pusat Gedung B lantai 2, atau melalui pos PO Box 555 Jakarta Pusat,” akunya.
“Disarankan mengupload pendaftaran lewat online, pasalnya bisa mengakses secara pribadi tahapan dan dapat informasi lain secara langsung,” tambahnya.
Kata Andi, untuk menghasilkan calon anggota KPU dan Bawaslu memang harus melewati seleksi yang ketat, saat ini jumlah pendaftar untuk KPU capai 280 orang, untuk Bawaslu 210 orang sehingga total sudah ada 490 orang yang mendaftar.
“Terkait persyaratan,status pendaftaran kemudian ada terkait tanya jawab hal-hal apa yang ingin ditanyakan oleh calon pendaftar termasuk juga regulasinya bisa melalui web yang disiapkan tadi,” tutupnya.
BACA JUGA