Tertipu Jual Beli Tanah Rp 3,5 Miliar, HS Tuntut Keadilan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com -Di tahun 2020 kemarin, tahun yang bisa disebut pengalaman buruk bagi HS (37) sebab merasa ditipu dalam transaksi jual beli tanah dengan DY (42).

Ketika ditemui media ini, HS diwakili kuasa hukumnya, Winnar Batara SH menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari Desember 2019 silam.

Winnar menjelaskan kronologi kasus ini berawal ketika DY hendak membeli tanah berdasarkan bukti kepemilikan sertifikat atas nama HS. Dimana pembelian yang dilakukan DY, bagi Winnar, bertujuan untuk menjaminkan dua sertifikat tanah di kawasan Teritip Balikpapan Timur atas legalitas milik HS guna mendapatkan keuntungan bagi DY.

“Bahwa berdasarkan pembuktian secara hukum de facto nya, kasus ini patut diduga perbuatan tindak pidana penipuan sesuai dengan pasal 378 KUHP,” tegas Winnar.

Untuk itu ada pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh DY kepada HS yaitu dengan diberikannya 11 cek tunai Bank BCA atas nama PT. BSC senilai 300 juta rupiah. Namun tidak satupun cek tunai tersebut yang dapat dicairkan.

Di samping itu, HS mengetahui bahwa sertifikat miliknya dijaminkan atas nama RF (34) kepada Bank BJB Surabaya guna mendapatkan fasilitas kredit untuk PT PSI dengan plafon Rp 5 Miliar.

“Pencairan ditunda dan ada saja cara dia (DY) mengulur ulur. Uang diberikan ke klien saya dan nilainya semau dia saja, ibarat anak kecil menangis minta disuapi,” imbuh Winnar.
Sebagai informasi, RF sendiri merupakan direktur di PT Putra Samudera Indonesia yang berdomisili di Surabaya.

”Klien kami, HS, menyesalkan cara pembayaran DY yang melenceng dari tahapan yang menjadi kesepakatan bersama, sebab DY mencoba menghindari atau menghilangkan kewajibannya dengan melakukan pembayaran semau-maunya.” Jelas Winnar.

HS menanggapi bahwa DY sudah mendapat keuntungan dari penjaminan tersebut.

Upaya hukum sudah dilakukan oleh Winnar selaku pendamping hukum HS. Baik somasi hingga pelaporan ke pihak berwajib. Utamanya somasi terhadap DY, notaris, dan bank bersangkutan.

“Si DY ini pakai pengacara. Kita somasi juga pengacaranya kalau klien-nya sudah melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan ke klien saya,” tutur Winnar.

Somasi tersebut ditanggapi oleh pengacara DY. Dimana faktor DY tidak melakukan kewajibannya, akibat tanah tersebut masih terdapat perselisihan dengan ahli waris.

HS sendiri mengaku bahwa DY telah mengetahui perselisihan tersebut sejak sebelum penandatanganan surat pernyataan.

“Dia (DY) sudah tau kok. Sebelum tanda tangan sudah tau itu sempat berselisih,” tutur HS.

HS hanya berharap ada keadilan terkait proses hukum yang dia tempuh.

“Tak ada jalan lain, saya ingin semua proses hukumnya berjalan sesuai laporan penipuan ini dan ada keadilan, ” harap HS.

Sementara, kasus ini sudah dilaporkan ke Direskrimum Polda Kaltim per tanggal 15 Oktober 2020. Namun, ketika dikonfirmasi, pihak kepolisian mengaku belum bisa memberi keterangan lantaran proses penyelidikan kasus ini masih berjalan.

Sedangkan terlapor DY, juga belum dapat dikonfirmasi usai dihubungi via telepon.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.