Terungkapnya Kasus Penggelapan Kas BPMP2KB Rp300 Juta Berawal Akibat Defisit APBD
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kepala BPMP2KB Balikpapan Sri Wahyuningsih tidak dapat menutupi rasa jengkelnya dan geram atas perbuatan dugaan penggelapan dana kas BPMP2KB oleh bendahara H (29) yang kini sudah dicopot posisinya namun menghilang tidak diketahui keberadaannya.
Karena dari perbuatan H, banyak pegawai honor dan juga pihak-oihak terkait tidak dapat menerima pembayaran karena dana Rp300 juta digunakan kepentingan pribadi untuk traveling dan belanja online. Terungkapnya kasus ini karena adanya intruksi rasionalisasi anggaran dan pemetaan keuangan di tiap SKPD dan badan.
“Istilah mantan bendahara sudah saya ganti ya inisial H ya Hernawati lah jengkel juga saya. Kasus ini terkuak adanya penghentian dana dari pemkot kankita diminta hentikan kegiatan, rasionalisasi tahap II itu sebesar Rp2,5 miliar. Saya harus lakukan rasional dan pementaan dana-dana yang sudah cair itu berapa, terus kegiatan apa kemudian pos-posnya apa saja. Saya minta waktu bendahara laporkan itu yang cair apa saja berdasarkna SPJ fungsional bendahara,” terang Sri yang akrab disapa Yuyun (17/11).
Dari hasil pemetaan kuangan itu diakui N bahwa uang Rp300 juta itu belum diserahkan kepada KPA untuk dilakukan pembayaran kegiatan. ” Dia bilang dia sengaja menggunakan lalu saya suruh dia membuat pernyataan tertulis dan ternyata cukup mengagetkan ternyata dalam surat pernyataan tertulis itu disampaikan bahwa dia sudah kecanduan open trip (travelling gaya backpacker) dan belanja online. Jadi dana itu digunakan untuk membiayai perjalanan dan gaya hidup. Langsung itu saya laporkan ke Pak Wali dan dari September sampai Oktober itu ada proses pemeriksaan Inspektorat. Belum selesai prosesnya, tanggal 19 Oktober yang bersangkutan sudah melarikan diri,” terangnya.
Karena itu, sejak 31 Oktober lalu pihaknya melaporkan kasus ini kepada kepolisian Balikpapan dengan lebih dahulu berkonsultasi pada atasan.” Saya menyerahkan semua proses itu kepada pihak Kepolisian. Ya semoga saja H bisa segera ditemukan dan bisa segera mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang sudah ditimbulkan karena banyak sekali pihak-pihak yang dirugikan. Rekanan-rekanan kami ini menunggu pembayaran,” tandasnya.
Sejauh ini Yuyun masih menganggap aksi ini bukan sebagai tindak pidana korupsi melainkan penggelapan karena secara administrasi sudah lengkap kemudian dana pun sudah diambil dari bank, tinggal diserahkan.
“Menurut SOP yang kami miliki, kalau dana sudah diambil dari bank harus segera disampaikan kepada kuasa pengguna anggaran (KPA) dan KPA memberikan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dari PPTK baru membayarkan kepada rekanan dan bendahara tidak boleh mengontak langsung kepada rekanan,” tuturnya.
Dia yakin lambat laun kepolisian akan menemukan yang bersangkutan. “Saya sekarang sudah serahkan semua kepada polisi. Saya kemarin (Rabu) sudah diperiksa atas kasus ini. Saya yakin polisi punya cara menemukan yang bersangkutan,”pungkasnya.
BACA JUGA