THM Langgar Ketentuan Pembatasan, Kini Diproses dan Izin Terancam Dicabut

Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli saat Konfrensi pers

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasca pandemi covid-19, Pemerintah Kota Balikpapan belum memberikan izin tempat hiburan malam (THM) untuk beroperasi sebagai langkah antisipasi pencegahan penularan.

Namun rupanya ada THM yang justru melanggar ketentuan tersebut dan saat ini tengah diproses pelanggaran tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Zulkifli dalam konfrensi pers pada Senin petang (05/10/2020).

“Sudah berproses pemanggilannya, jadi lagi dalam pemeriksaan penyidik nanti yang akan kita ikuti perkembangannya, yang namanya ditutup itu pada saat kita menemukan pelanggaran itu diproses,” ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa tempat usaha juga yang terus dipantau dan terancam dicabut ijinnya. Khususnya yang melanggar ketentuan. “Tidak banyak 3-5 lah yang dalam pengawasan kita secara izin,” katanya.

Kata dia, jika tempat usaha berkali-kali kedapatan melanggar ketentuan maka bisa saja ijinnya langsung dicabut. Namun Zulkifli tidak membeberkan tempat usaha mana saja yang terancam dicabut izinnya.

“Yang kedua kalau berkali-kali bisa saja ijinnya dicabut. Tapi ini belum kita simpulkan karena masih dalam pemeriksaan permanggilan,” tandasnya.

“Tapi yang jelas pada saat razia, saat pemeriksaan pengawasan di lapangan ada yang buka kita langsung tutup artunya dibubarkan kegiatannya,”lanjutnya.

Sementara terkait pelaku usaha yang melanggar jam malam, Zulkifili mengungkapkan, hingga Minggu (04/10) kemarin, terdapat 143 pelanggaran. Rata-rata dihentikan kegiatannya karena beroperasi diatas jam 22.0 Wita,

“Sementara pelaku usaha yang kita berhentikan kegiatan usaha karena melampaui jam malam ada sebanyak 143,” ujarnya.

Adapun yang terjaring razia masker sejak diterapkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan, sudah 2.952 pelanggar yang terjaring tidak pakai amsker.

“Kemarin hari minggu itu secara keseluruhan 2.952 penjaringan pelanggaran tidak pakai masker. Terdiri dari denda 1.024 orang, kerja sosial 1.467 orang dan menyediakan masker 461 orang,” tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.