THR Cair Sebelum Lebaran, Gaji ke-13 Pada Juli 2021

ilustrasi THR / genpi

 BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah memastikan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. Hal itu disampaikan langsung Presiden Joko Widodo

Diantaranya PNS dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, Dewan Pengawas KPK, anggota DPRD.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indarwati mengatakan, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idulfitri. THR dan gaji ke-13 diberikan disesuaikan dengan kemampuan fiskal Negara.

Kementerian/lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Apabila karena faktor-faktor tertentu THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri, THR dapat tetap dibayarkan sesudah Hari Raya Idulfitri,” ujar Sri Mulyani. 

Pemberian THR dan gaji ke-13 juga sebagai upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat.

Menurutnya Ramadan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat, sehingga perlu strategi kebijakan untuk mendorong konsumsi masyarakat.

“Salah satu strateginya adalah melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan untuk mendorong konsumsi kelas menengah menjelang Idulfitri sebagai strategi utuh untuk mendorong pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain,” jelas Sri Mulyani.

Sementara untuk pemberian gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan, akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.

Pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 lebih lanjut, akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, serta melalui Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.

Di samping ASN, THR dan gaji ke-13 diberikan juga kepada pensiunan, penerima pensiun, serta tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.