THR Harus Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker: Jangan Dicicil!

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com– Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan secara penuh dan tidak boleh ditunda. Dia mengingatkan THR paling lambat dibayar tujuh hari sebelum hari raya atau lebaran.

Hal ini disampaikan Ida usai mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut, yang ditandatangani oleh Ida pada tanggal 15 Maret, ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

“Saya ingin menegaskan kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya mengharapkan agar perusahaan memperhatikan dan mematuhi ketentuan ini,” ujar Ida dalam siaran pers yang diterima inibalikpapan.com.

Menaker menjelaskan bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih. Baik dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR yang diberikan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja,” tambah Ida.

Ida juga menjelaskan mengenai perhitungan THR bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas. Bagi yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah per bulan selama masa kerja tersebut.

Lebih lanjut, Ida menyatakan bahwa jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka THR yang dibayarkan harus sesuai dengan ketentuan tersebut.

Pekerjaan Rumah Pemerintah Daerah

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur dan jajaran untuk melakukan tiga hal.

Pertama, mengupayakan agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal. Ketiga, membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di setiap wilayah.

“Saya juga mengajak para gubernur/bupati/wali kota untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing,” tambahnya.

Ida menambahkan bahwa Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR secara fisik atau online. Masyarakat dapat menghubungi posko tersebut melalui situs web resmi, call center 1500-630, atau Whatsapp 08119521151.

“Dengan dikeluarkannya SE ini, Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.