THR Naban Dilingkungan Pemkot Balikpapan Masih Dibahas, THR ASN Menunggu Pencairan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ribuan tenaga bantu (naban) atau honorer dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan belum jelas apakah akan mendapat tunjangan hari raya (THR) atau tidak. Karena masih dibahas.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan Madram Muhyar mengatakan, belum bisa memastikan. Berbeda dengan THR aparatur sipil negara (ASN) yang telah dialokasikan.
“Semestinya diberikan, tapi untuk naban kami dalami dulu bagaimana caranya. Kalau naban mungkin regulasi daerah yang mengatur,” ujarnya.
“Tapi kalau ASN kan sudah diatur Pemerintah, jadi untuk ASN sudah dialokasikan dalam APBD untuk tahun ini,”sambungnya.
Menurutnya, untuk THR ASN telah dialokasikan sebesar Rp 24 miliar. Hanya saja untuk pencairannya masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat. “Kalau THR ASN kan sesuai instruksi Menteri (Keuangan),” katanya.
Namun jumlah itu kemungkinan akan dipangkas, karena tidak semua ASN akan mendapatkan THR. Karena ASN setingkat eselon II yakni Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekretaris Daerah tak mendapat THR.
“Sesuai keputusan Menteri Keuangan tahun ini eselon II tidak mendapat THR. Jadi anggaran itu akan dikurangi,” ujarnya.
Jumlah ASN dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan seluruhnya sebanyak 4.783 orang, 30 diantaranya eselon II atau kepala OPD. Sementara untuk naban mencapai 6 ribu lebih.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan THR untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan akan segera cair maksimal pada Jumat, 15 Mei. Karena Peraturan Pemerintah THR telah ditandatangani.
“Untuk THR, PP (Peraturan Pemerintah) sudah ditandatangani oleh Presiden, PMK juga sudah keluar,” ucapnya.
“Kami sekarang sudah melakukan persiapan dengan satker untuk eksekusi pembayaran THR ini. Kita harapkan bisa dilakukan serentak paling lambat Jumat ini tanggal 15,”
Dia kembali mengingatkan bahwa THR hanya akan diberikan kepada pelaksana, seluruh TNI, Polri, hakim dan hakim agung yang setara dengan jabatan di bawah eselon II.
“Jadi artinya, pejabat eselon I dan II atau jabatan fungsional yang setara dengan eselon I dan II serta para pejabat negara tidak mendapatkan THR,” tukasnya.
BACA JUGA