Tidak Ada Komplain, Warga Daftar BPJS Kesehatan Gratis Di Kelurahan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Terhitung 01 Oktober 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menggratiskan BPJS Kesehatan kelas III bagi  Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja Kota Balikpapan.

“Sudah berjalan BPJS kesehatan sudah kami data semua,” jelas Lurah Baru Tengah Eddy Moelyono saat ditemui di Kantor Kelurahan Baru Tengah, Jumat (12/11/2021).

Eddy mengatakan, selama ini warga yang komplain terkait BPJS Kesehatan Kelas III tidak ada, karena yang mendata itu RT nanti RT ke Kelurahan. “Kami verifikasi lagi diteruskan ke Dinsos,” ucapnya.

Lanjutnya Eddy menyebutkan sebanyak 500 lebih warga Kelurahan Baru Tengah yang masuk daftar verifikasi di Kelurahan. Baik itu penurunan kelas BPJS yang semula BPJS kelas II turun menjadi kelas III, termasuk peserta BPJS kelas III yang belum terakomodir.

“Penurunan kelas ada juga tapi harus diverifikasi, jika ada tunggakan dibayar dulu apabila pendaftaran baru tidak,” paparnya.
Semisal ada warga yang mau turun menjadi kelas III BPJS harus dibayar dulu dendanya. “Nggak seberapa juga jumlah pesertanya,” urainya.

Dia hanya memberikan saran kepada warganya yang sebelumnya peserta BPJS kelas II turun menjadi kelas III, agar  tunggakan dibayar dulu. Ini yang sering ditanyakan oleh masyarakat, terkait tunggakan. 

“Nanti pembayaran itu dilampirkan, kami verifikasi lagi. Kan banyak ini seluruh Balikpapan,” terangnya.

Sedangkan, warga yang merupakan BPJS kelas III yang belum terakomodir masih diverifikasi Dinas Sosial Balikpapan. “Kami dari pihak RT mendata warganya, dari Kelurahan verifikasi lagi kemudian diteruskan ke Dinsos. Dinsos nanti yang (memutuskan),” urainya.

Kata Eddy ya memang, Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud mempunyai sembilan misi dalam program kerjanya, salah satunya memberikan iuaran gratis kepada peserta BPJS kelas III di Kota Balikpapan. 

“Adapun anggaran yang digunakan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan, sebesar Rp 18 milyar untuk tahun 2021,” akunya. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota melalui Dinas Sosial Kota Balikpapan meminta masyarakat khususnya peserta Kelas 3 yang belum terdaftar agar segera mendaftarkan diri ke kantor kelurahan setempat.

“Bagi masyarakat yang per 1 Oktober belum terdaftar di PBI APBD itu mekanismenya mereka datang ke kelurahan, nanti petugas kelurahan akan melakukan pendataan. Kalau dari data kami nanti itu mereka memang belum masuk, nanti akan dimasukkan,” kata Kasi Jaminan Sosial Keluarga, Sularto.

Ditanya apa syarat yang harus dibawa peserta yang belum terdaftar sebagai PBI APBD, Sularto mengatakan cukup membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Kartu BPJS Kesehatan Kelas Tiga.

“Syaratnya ke kelurahan dia berpenduduk KTP Balikpapan, dia belum punya jaminan kesehatan ataupun ia kepingin ditanggung pemerintah kota yang kelas tiga, silahkan datang ke kelurahan membawa fotokopinya,” tutupnya. 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.