Tidak Ada Perda Balikpapan Yang Dibatalkan Pemerintah Pusat
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD dan pemkot patut berbangga karena tidak ada satupun produk hukum daerah seperti peraturan daerah yang dibatalkan Kementerian Dalam Negeri.
Ketua DPRD kota Balikpapan Abdulloh memastikan hal itu. Bahwa tidak
ada satupun perda kota Balikpapan yang termasuk dalam 3.143 perda yang dibatalkan Presiden Joko Widodo.
“Alhamdulillah Balikpapan selamat dunia dan akhirat tidak ada yang dibatalkan oleh pemerintah pusat,” ungkap Abdulloh (14/6/2016).
Pembatalan perda yang dilakukan pemerintah ini karena dianggap ribuan perda tersebut bermasalah dan bertentangan dengan hukum diatasnya. Kementerian Dalam Negeri sudah mengumumkan membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah karena nilai bermasalah.
Abdulloh mengatakan kepastian itu diperoleh setelah pihaknya mendaftarkan kabar bahwa tidak ada perda Balikpapan yang masuk dalam daftar peraturan yang dibatalkan Kementerian Dalam Negeri.
“Kita tahu dari daftar yang dikeluarkna Kementerian dalam Negeri,” tandasnya.
Abdulloh mengaku tidak mengetahui sudah berapa jumlah perda yang kini dimiliki atau dihasilkan DPRD dan pemerintah kota. “Jumlah seluruhan perda kita saya lupa. Sekarang saja kita lagi selesaikan 5 raperda,” ucapnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, ketua DPRD menyebutkan pembuatan satu raperda membutuhkan Rp200-300 juta. Dana tersebut termasuk biaya untuk kajian akademisi.
“Pembuatan perda itu wajib ada kajian akedemisinya,” tukasnya.
Aturan daerah atau kepala daerah yang dibatalkan ini dinilai menjadi salah satu peraturan yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan justru memperpanjang jalur birokrasi.
Pemerintah pusat juga menilai perda tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha serta bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Presiden meminta kepada para gubernur, bupati dan walikota serta anggota dan pimpinan DPRD hendaknya jika membuat aturan harus dapat mendorong pembangunan daerah dan bukan malah sebaliknya.
BACA JUGA