Tidak Ada Toleransi Bagi PNS Gunakan Narkoba, Tahun Lalu 1 PNS Dipecat
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tahun lalu, pemerintah kota tahun lalu memecat 1 PNS yang terbukti menggunakan narkoba. Tidak ada tolerasni bagi pegawai Apartur sipl negara yang terbukti melakukan pelanggaran hukum penyalahgunaan narkoba.
Kepala Inspektorat Kota Dahniar menegaskan tidak ada ampun bagi PNS yang terbukti melanggar hukum seperti narkoba. Karena itu, bebas narkoba merupakan syarat mutlak yang harus didimiliki setiap PNS
“ Kalau ada yang melakukan pelanggaran ya tidak ada ampun kita langsung rekomendasikan pemecatan. Tahun lalu ada satu orang PNS kita berhentikan karena terbukti menggunakan narkoba,” tegasnya (11/4/2016).
Tes narkoba di lingkungan PNS Balikpapan biasa digelar oleh BNNK bersama pemkot setiap setahun sekali. Bagi yang positif narkoba pada tes urine nantinya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus. Tes ini juga dapat dilakukan atas permintaan kepala daerah atau kepala SKPD.
“Biasanya kepala SKPD melihat ada indikasi ini beda dengan karyawan lainya. Biasanya fisik mata cekung dan kinerjanya berpengaruh. Itu minta pemeriksaan tes urine ke BNK dan terbukti maka kita proses pemeriksaan khusus dan rekomendasi kita pemberhentian tidak hormat,” terangnya.
Diakui untuk tahun ini belum diketahui pasti jadwal pelaksanaan tes narkoba oleh jajaran BNNK dan DKK. “Sementara ini belum ada test,” tambahnya.
Mengenai pengaduan dari masyarakat atas PNS yang menggunakan narkoba pada tahun 2016 ini , sejauh ini Inspektorat juga belum menerima pengaduan dari masyarakat. “itu belum ada kita siap menerima pengaduan masyarakat ya,” tukasnya.
Diketahui tes narkoba dikalangan pejabat dan DPRD tidak dilakukan periodek setiap tahun namun hanya sekali dalam satu periode. Pada era kepemimpinan ABS ketua DPRD kota periode 2009-2014, sempat digelar tes narkoba di gedung DPRD. Namun hingga kini tes serupa belum digelar.
BACA JUGA