Tidak Ada Unsur Kampanye, Bawaslu Balikpapan Hentikan Kasus Terlapor Rahmad Mas’ud

Calon Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud saat memenuhi panggilan Bawaslu Kota Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Bawaslu Kota Balikpapan telah memutuskan dengan menghentikan pengaduan kepada Paslon kegiatan bagi-bagi uang di Balikpapan Islamic Center, Jumat 25 September lalu.

Keputusan penghentian laporan itu diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Balikpapan pada 9 Oktober 2020 pukul 21.00 wita kemarin.

” Kasus video RM bagi-bagi uang kita hentikan karena tidak ada unsur kampanye” ungkap Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan Topan (10/10/2020).

Terlapor kasus ini calon Wali kota Balikpapan Rahmad Mas’ud yang dilaporkan pelapor Ahmad Yani politisi Hanura pada 1 Oktober lalu namun kelengkapan baru 4 Oktober sehingga diregistrasikan Bawaslu pada 5 Oktober lalu.

Baik terlapor maupun pelapor serta saksi ahli dan saksi sudah dilakukan permintaan klarifikasi dan keterangan oleh Bawaslu dimasa waktu 5 hari itu.

Pada Jumat sore pukul 14.25 wita, Rahmad Mas’ud didampingi pengacaranya Agus Amri memenuhi undangan untuk klarifikasi atas laporan yang disampaikan Ahmad Yani.

Rahmad Mas’ud menjawab 21 pertanyaan selama 50 menit kepada komisioner Bawaslu Topan dan Dedi irawan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.