Tidak Benar Status Pandemi Covid-19 Dicabut
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pelaksana Tugas. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ((BNPB) Abdul Muhari membantah soal kabar yang menyebutkan, status pandemi covid-19 dicabut.
Bahwa informasi tersebut, hanya potongan surat edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022. Karena merupakan potongan terakhir dari surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.
Dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point ke 2 pada bagian H atau penutup.
Berikut kalimat lengkap dibagian penutup surat edaran tersebut :
H. Penutup
1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari Surat Edaran Nomor. 9 Tahun 2022 tersebut.
BACA JUGA