Tidak Daftar Caleg, PKPI Balikpapan Tidak Ikut Pileg 2019
BALIKPAPAN-KPU Balikpapan memastikan PKPI tidak mengajukan satupun caleg pada pendaftaran caleg pada Pileg 2019.
Batas akhir 17 Juli pukul 00.00 wita, KPU Balikpapan hanya menerima 15 partai politik yang mengajukan bacalegnya.
Patai PKB mendaftarkan 45 bacaleg, Gerindara 45 orang, PDIP 45 orang, Golkar 45 orang, Nasdem 45 orang, Garuda 7 orang, Berkarya 45 orang, PKS 45 orang, Partai Persatuan Indonesia 44 orang, PPP 45 orang, PSI 43 orang, PAN 45 orang, Hanura 45 orang, Demokrat 45 orang, PBB 39 orang, PKPI tidak mendaftar. Total untuk seluruh bacaleg berjumlah 628 orang.
“Semuanya mendaftar kecuali PKPI tidak mendaftar. Sampai pukul 00 tidak ada kita anggap tidak mendaftar. Untuk wilayah Balikpapan maka PKPI tidak ikut kontestan Pileg 2019,” ungkap Ketua KPUD Balikpapan Noor Thoha (18/7/2018).
Noor mengaku tidak ada alasan mengetahui alasan PKPI tidak mengajukan bakal caleg padahal KPU sudah kooperatif melakukan sosialisasi UU 7, tata cara pencalonan dan lainya. “ Tapi karena tidak memasukan syarat pencalonan ya kita anggap tidak mendaftar,” ujranya.
Noor juga membeberkan dari 15 partai yang mendaftar 14 partai mengajukan daftar caleg sesuai alokasi kursi di enam dapil kecuali partai Garuda. “Garuda itu masing-masing dapil itu satu calon kecuali Balikpapan utara ada dua calon. Makanya keterwakilan perempuan itu 100 persen karena semua calon perempuan,” sebutnya.
Berkas syarat pencalon dan syarat caleg ini menurutnya akan dilakukan verifikasi sesuai data yang dimasukan dalam aplikasi system pencalonan (silon). Waktunya 18-21 untuk verifikasi kelengkapan syarat pencalonan dan 23-31 Juli verikasi data syarat calon.
“Hari ini kita verifikasi lagi sampai tanggal 22 terutama untuk syarat calon dari 22-31 Juli. Hari ini kita mulai verifikasi mana yang kurang mana yang terpenuhi, mana yang tidak ada berkasnya. Nanti kita serahkan LO partai masing-masing untuk perbaikan,” tandasnya.
BACA JUGA