Tidak Ingin Jebol Kuato BBM Subsidi, Pembelian Solar Dibatasi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Mengutip data BPH Migas, penyaluran BBM bersubsidi sampai bulan Agustus telah mencapai 71,73 persen dari total 15,1 juta kiloliter (KL).

Realisasi penyaluran BBM bersubsidi yakni jenis solar sebanyak 10,4 juta KL, dan minyak tanah 354 ribu KL.  Dan realisasi Jenis BBM premium sebesar 7,9 juta KL atau 72,32 persen. 

Karena Pemerintah pusat mengendalikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk menjaga pasokan hingga akhir tahun aman.

Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Fatar Yani Abdurrahman mengatakan pembatasan kuota ini dilakukan untuk menjaga kestabilan harga dan keamanan kuota BBM subsidi yang ditetapkan.

“Pemerintah melalui BPH Migas memang tengah mengendalikan kuota BBM bersubsidi supaya tidak jebol sampai Oktober akibat melonjaknya tingkat konsumsi,” tandas Fatar usai meresmikan BBM 1 harga di Balikpapan, Rabu (25/9/2019). 

Dia menyatakan besaran kuota BBM bersubsidi sudah diperhitungkan secara matang oleh pemerintah dan DPR RI untuk mencukupi kebutuhan masyarakat.  Dia juga meyakini penambahan SPBU di wilayah terluar, terpencil dan terdepan dengan 1 harga tidak akan mengganggu kuota BBM subsidi yang sudah ditetapkan.

“Program BBM satu harga tidak membebani.Kuota itu kan bergantung dan disesuaikan pada kebutuhannya. Kuota tidak pernah berkurang,  tetapi terutama solar karena di daerah memang banyak  solar digunakan untuk kepentingan lain. Hal ini yang memang perlu dicermati dan membutuhkan  kerja sama  pemda dan aparat kemanan di sana,” jelas Fatar Yani.

Fatar juga menyebutkan secara nasional saat ini kebutuhan BBM mencapai 1,5 juta barel perhari. Dari jumlah itu, produksi dalam negeri baru mencapai 800 ribu barel per hari. Sisanya impor minyak yang sudah diolah dari luar negeri.

Pada kempatan sama, Kasi Pengawasan Pendistribusian BBM BPH Migas Irfana Hardiati mengatakan penyaluran BBM subsidi untuk SPBU di wilayah 3T tidak signigifikan dan mempengaruhi jumlah kuota BBM Subsidi.

“Kuota solar kan 14,5 juta KL. Kalau Kalimantan saya harus buka datanya,” ucapnya ditemui peresmian 6 SPBU Kompak 3 T di TBBM Balikpapn.

Dia mengakui soal adanya pembatasan pembelian solar subsidi bagi kendaraan truk. Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi Perpres No 43 Tahun 2018 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak pada jenis bahan bakar minyak tertentu. 

“Surat edaran itu nanti ada sosialisasi di tiap MOR, baru dimulai di MOR 3kemarin. Nanti ada sosilasasi.  Surat edaran BPH Migas itu efektif sudah berlaku bulan lalu,” tandasnya.

Ditanya soal angkutan logistic juga menggunakan BBM Solar subsidi, Irfana menyatakan “Sesuai yang dilarang atau dibolehkan. Sebenarnya itu (edaran BPH Migas itu ) penegasan dari Perpres 191 jadi nggak ada yang baru hanya penegasan saja. Penegasan lebih detail aja salah satunya ada pembatasan yang signifikan pembatasan kendaraan roda enam dibatasi pengisian berapa liter per pengisian,” ungkapnya.

“Harapan dengan itu bisa menekan komsumsi untuk solar,” sambungnya.

Dia mengakui kenaikan komsumsi solar tahun ini terjadi mulai sejak digelar pilkada serentak, dilanjutkan pileg dan pilpres dengan pengkondisian agar tidak terjadinya gejolak.

“Jadi salah satu itu untuk memenuhi kebutuhan BBM. Sampai akhir tahun segitu aja kuotanya,” tukasnya.

Unutk pulau Kalimantan, kuota BBM jenis solar tahun ini sebanyak 881 ribu KL yang sudah digunakan masyarakat sebanyak 645,3 ribu KL. Kemudian kuota premium 1,1 juta KL dan sudah dikonsumsi 796,4 ribu KL.

 Sedangkan khusus wilayah Kalimantan Timur, kuota solar tahun ini sebanyak 260,2 ribu KL dan premium 330,1 ribu KL. 

Ditanya mengenai kebijakan pengendalian BBM bersubsidi, Region Manager Comm, Relation and Manager CSR Kalimantan, Heppy Wulansari mengatakan Pertamina akan mengikuti kebijakan pemerintah sebagai regulator dalam pendistribusian BBM bersubsidi. 

“Namun Pertamina juga berharap agar pemerintah memastikan regulasi yang diatur dalam Perpres 191/2014 berjalan sesuai ketentuan. Dimana Masyarakat yang mampu perlu didorong untuk menggunakan BBM Non Subsidi, dan memastikan semua industri atau pertambangan menggunakan BBM Non Subsidi,” katanya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.