Tidak Kantongi Surat Uji Swab, Pendatang Wajib Rapid Test 2 Kali
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan akan segera mulai memberlakukan kebijakan bagi pendatang yang masuk melalui bandara maupun pelabuhan wajib mengantongi surat yang menyatakan telah melakukajn uji swab PCR.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, jika bersangkutan tidak mengantongi surat telah melaksanakan uji swab maka wajib melaksanakan rapid test 2 kali. Hal itu sesuai dengan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.
“Perbaikan akan segera kita lakukan hari ini. Tapi pasda prinsipnya kita melaksanakan rapid test dan uji swab itu kan memang sudah ada dalam surat edaran Gugus Tugas Pusat,” ujar Rizal, usai rapat dengan perusahaan-perusahan migas dan batu bara bersama stakeholder lainnya di aula pemkot, Senin (01/06/2020).
“Kalau uji swab tidak ada, berarti dia harus melakukan rapid test 2 kali supaya benar-benar aman dari covid-19,”tandasnya.
Dia mengungkapkan, penerapan kebijakan tersebut, masih sesuai target awal 3 Juni 2020. Saat ini masih dilakukan sosialisasi dan penyesuaian-penyesuaian di lapangan. Karena kemungkinan tidak semua pendatang mengetahuinya.
“Sementara ini masih tanggal 3 atau kita sesuaikan kesiapan dalam 1-2 hari ini. Target kita tanggal 3 mulai diterapkan walaupun mungkin di lapangan masih ada penyesuaian-penyesuaian melihat kondisi mereka,” ujarnya
Menurutnya memang tidak mudah penerapan kebijakan wajib uji swab, karena di sejumlah daerah antri. . “Memamg di lapangannya tidak gampang, tapi itu sambil jalan. Jangankan di Balikpapan, di Jakarta juga mengalami hal yang sama,” katanya.
Dia menambahkan, nantinya juga bakal ada sanksi yang diterapkan, Misalnya dipulangkan kembali.’ “Nanti kan beberapa bisa kita lakukan penindakan, bisa kita pulangkan, bisa kita tidak izinkan lagi masuk, atau berbagai hal bisa kita lakukan,” tukasnya.
BACA JUGA