Tidak Pakai Masker di Bontang Diganjar Push Up Hingga Ditahan 1×24 Jam
BONTANG, Inibalikpapan.com – Pemerintahg Kota Bontang menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Perwali tersebut mengatu sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan mulai dari kerja sosial yakni membersihkan fasilitas umum selama 30 menit hingga aktifitas fisik paling lama 15 menit mulai dari sit-up, push-up, lari, atau pun aktivitas fisik sejenis.
Jika menolak kerja sosial maka akan dilakukan penananan sementara selama 1X24 jam. Sedangkan bagu pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan sanksi terberat pencabutan ijin usaha sementara tersebut paling lama 3 bulan.
Dalam perwali tersebut, bagi warga yang melakukan aktifitas diluar rumah wajib mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Kemudian mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, pembatasan interaksi fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Sedangkan bagi pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Adalah sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Termasuk penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan, upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja.
sumber : bontangkota.go.id
BACA JUGA