Tidak Pakai Masker Dilarang Masuk Tempat Wisata
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerapkan pembatasan jumlah pengunjung di tempat-tempat obyek wisata maksimal 50 persen dari kapasitas sebagai antisipasi penularan covid-19.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Diposrabudpar) Kota Balikpapan Doortje Marpaung mengatakan, untuk pengawasan jumlah pengunjung, pihaknya memantau melalui jumlah karcis masuk yang terjual.
Jika sudah 50 persen jumlah tiket yang terjual dari kapasitas maka akan langsung ditutup. Tidak ada lagi penjualan tiket masuk. Di Pantai Manggar rata-rata setiap akhir pekan jumlah pengunjung mencapai 5.000-6.000 orang.
“Sehingga hanya diperbolehkan sebanyak 3.0000 pengunjung, Karena kalau akhir pekan, libur satu hari bisa 5.000-6000 pengunjung,” ujarnya.
Pengunjung juga diwajibkan menggunakan masker. Jika tidak , maka tidak diperkenakan masuk ke pantai Manggar. “Pengunjung yang masuk juga harus dipastikan menggunakan masker. Kalau tidak gak boleh masuk,” ujarnya.
Sarana maupun fasilitas penunjang protokol kesehatan seperti tempat mencuci tangan bagi pengunjung disediakan. “Kami juga akan pastikan selalu tersedianya tempat mencuci tangan bagi para pengunjung di lokasi pantai,” ujarnya
Dia juga memastikan ada petugas yang akan mengawasi penerapan protokol kesehatan. Sehingga jika ada yang melanggar akan ditegur. Meski begitu, dia tetap mengimbau warga tetap berada dirumah ketimbang ke tempat wisata.
“Kami mengimbau jika tidak penting ke sana tidak usah di rumah saja apalagi orang Balikpapan,” ujarnya.
BACA JUGA