Tiga Karyawan Outsourcing dan Satu Orang Pembeli Diamankan Karena Selewengkan BBM Subsidi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim mengungkap dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis pertalite yang dilakukan oknum pekerja Elnusa Balikpapan yang merupakan transportir anak usaha Pertamina
Dalam kasus itu empat oknum karyawan Elnusa diamankan dan telah ditetapkan menjadi tersangka, Termasuk barang bukti pertalie 300 liter dalam 9 galon dan satu unit truk pengangkut BBM.
Kasus itu berawal ketika petugas Pol Airud sedang melaksanakan patroli di Teluk Balikpapan dan mendapati sebuah kapal fery penyeberangan Balikpapan – Penajam diduga melakukan aktifitas terrlarang itu.
“Kamis yang lalu petugas kita melihat ada tiga truk pertamina taua ada beberapa orang diatas dek nya yang melakukan aktifitas, lalu petugas kita melakukan pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo dalam siaran persnya.
Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan dugaan penyelewengan pertalite bersubsidi atau akan menjualnya. Sehingga empat orang diamankan yakni 3 orang awak truk dan 1 orang pembeli.
“Juga termasuk 9 galon yang sudah diisi bbm pertalite sebanyak 300 liter dan juga satu unit truk mungkin milik pembeli,” ujarnya.
Dia menegaskan, Polda Kaltim akan terus mendalami kasus tersebut, terkait kemungkinan adanya tersangka lain. Khususnya kepada siapa BBM subisdi tersebut dijual dan siapa penerimanya.
“Ini masih akan dikembangkan. Kasus ini tidak berhenti disini. Polda Kaltim komitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM terutama subsidi baik di darat maupun perairan,” ujranya
Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Doddy Adityawarman menambahkan berdasarkan pengakuan para tersangka yang merupakan karyawan outsourcing PT Elnusa Petrofin Balikpapan, aksi tersebut baru pertama dilakukan
“Menurut pengangkutan para tersangka aksi ini baru pertama kali, namun dugaan kami sudah sering dilakukan,” ucapnya.
Sementa Manager Elnusa Petrofin Area Kalimantan Solihin membenarkan, tiga orang yang ditetapkan tersangka merupakan karyawan outsourcing yang bertugas sehari-hari bekerja mengirimkan BBM untuk wilayah suplay point Balikpapan yang melayani Penajam dan Balikpapan.
“Saat mengirimkan BBM, truk tangki berisi penuh sesuai surat jalan dari dokumen. Mereka sudah PHK. Selama ini kita belum dapat komplain dari lembaga penyalur/SPBU ,”ujarnya
Dari kejadian ini, nama baik Elnusa dan Pertamina dirugikan. Selain itu ada kerugian material. “Nominal belum bisa kita perhitungkan soalnya ada tim tersendiri yang menghitung,” tandasnya.
Para tersangka dikenakan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 55 tentang Migas, Perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
BACA JUGA