Tiga Parpol yang Berkas Pendaftarannya Tak Lengkap Ajukan Sengketa ke Bawaslu
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tiga partai politik (parpol) yang tak dinyatakan lolos menjadi calon peserta pemilu 2024 karena berkas pendafatarannya tak lengkap mengajukan sengekta ke bawaslu.
Tiga parpol yang ajukan sengketa yakni Partai Negeri Daulat Indonesia atau Pandai, Partai Beringin Karya atau partai berkarya dan Partai Bhinneka Indonesia atau PBI.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Totok Haryono usai bertemu dengan parpol-parpol yang tak lolos. Parpol-parpol tersebut merasa dirugikan usai dinyatakan tak lolos.
“Permohonan sengketa ada Partai Berkarya, Bhineka, sama Partai Pandai,” kata Totok dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Kendati begitu, Totok mengatakan, pihaknya masih akan mengecek terlebih dahulu kelengkapan berkas pengajuan sengketa tersebut sebelum dinyatakan terdaftar atau teregistrasi.
“Cuma kan belum kita registrasi, karena belum memenuhi syarat karena objek sengketa itu SK atau berita acara,” ujarnya
Kata dia,=, memang dalam hal ini parpol-parpol tersebut bisa menggunakan dua jalur hukum yakni gugatan sengketa dan laporan pelanggaran administrasi.
Proses sengketa sendiri cukup rigid, lantaran harus memerlukan adanya surat keputusan dan berita acara. Untuk itu, kata dia, para parpol yang mengajukan sengketa tersebut diberikan dulu penjelasan lewat forum konsultasi.
“Objek sengketanya adalah SK atau BA. Itu saja, atau surat keputusan yang mengandung ketetapan tapi kalau tanda pengembalian kan masih belum bisa. Mereka mengatakan akan menunggu BA dari KPU,” tuturnya.
Sebelumnya, KPU mengembalikan berkas 16 parpol karena belum lengkap hingga batas akhir waktu yang telah ditentukan. Sehingga parpol-parpol tersebut gagal jadi calon peserta pemilu 2024.
“16 partai politik tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap,” kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik dalam konferensi persnya, Selasa (16/8/2022).
KPU, kata dia, sebelumnya sudah melakukan pengecekan data atau dokumen parpol-parpol yang sudah melakukan pendaftaran. Termasuk kepada 16 parpol tersebut.
Berikut rincian 16 parpol tersebut:
Partai Demokrasi Republik Indonesia
Partai Kedaulatan Rakyat atau PKR
Partai beringin karya atau partai berkarya
Partai Indonesia Bangkit bersatu atau Partai IBU
Partai Pelita
Partai karya Republik atau pakar
Partai pemersatu bangsa PPB
Partai Bhinneka Indonesia atau PBI
Partai Pandu bangsa
Partai pergerakan kebangkitan desa atau Perkasa
Partai Negeri daulat Indonesia atau Pandai
Partai Masyumi
Partai damai kasih bangsa PDKB,
Partai kongres
Partai kedaulatan
Partai reformasi
BACA JUGA