Tiga Partai Akan Gugat DPRD Terkait AKD Yang Tidak Sesuai Prosedur

Rilis bersama Bapilu Golkar Kaltim Kasharyanto (paling kanan) dengan Fraksi PDI Perjuangan Boediono, Jhon Ismail, Riri Saswita (paling kiri) dan Anggota DPRD Kota dari Nasdem Maulidin (3/5/2017)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Fraksi PDI Perjuangan, bersama Fraksi Golkar dan Partai Nasdem akan melayangkan gugatan ke PTUN atas keputusan rapat Paripurna DPRD yang menetapkan alat kelengkapan DPRD yang dinilai tidak procedural. Gugatan akan dilakukan jika pihak Sekretariat DPRD belum memberikan salinan putusan Paripurna DPRD mengenai Penetapan AKD yang pada 3 Mei lalu.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Riri Saswita Diano mengakui sebelumnya pihaknya pernah melayangkan permintaan SK Penetapan AKD pada 9 Mei lalu namun ditolak Sekreriat DPRD dengan alasan rahasia negara dan harus melalui perintah pengadilan.

“Hari ini kita coba lagi layangkan surat bersama dua fraksi dan partai Nasdem ke pimpinan DPRD untuk meminta SK penetapan AKD. Kalau tetap ditolak kita akan bawa ini ke pengadilan karena kita sudah konsultasi ke Biro Hukum Pemprov dan Kementerian Dalam Negeri. Kita akan jalan terus sampai ini selesai ,”tandas Riri Saswita (16/5/2017.)

Dia mengatakan pihaknya menilai belum selesai persoalan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Dokumen AKD ini merupakan alat bukti yang penting untuk mengajukan tuntutan atas hasil Paripurna AKD yang dinilai cacat hukum dan tidak sah.

“Permintaan bukan hanya dari Fraksi PDI Perjuangan tapi juga partai Nasdem dan Golkar pasti,” sambungnya.

Berdasarkan Permendagri no 80 tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, pada pasal 119 disebutkan penandatanganan dalam bentuk keputusan DPRD dan Ketua DPRD didokumentasikan dalam 3 rangkap. Dokumen asli diarsipkan oleh Ketua DPRD , Alat Kelengkapan Dewan dan Sekertaris DPRD.

Riri Saswita Diano menilai aneh dan tidak mendasar,jika permintaan ini ditolak.
“Melihat Permendagri ini, seharusnya dokumen sudah sampaikan ke semua pihak yang dimaksud. Tapi faktanya, sampai hari ini arsip dokumen masih ditahan dengan alasan yang tidak jelas,” jelasnya.

“Kita minta SK pembentukan AKD yang baru kalau tidak diberikan kita anggap masih pakai SK Lama. Yang baru ini belum sah menurut hukum,” tandasnya.

Meski belum menilai sah AKD yang baru, namun Fraksi PDI Perjuangan sudah melaksanakan kegiatan dewan dengan AKD yana baru dengan alasan sebagai bentuk tanggungjawab anggota dewan seperti ikut RDP, sidak dan paripurna.
“Kita tetap jalan. Dalam arti kita pisahkan mana yang sah mana yang tidak tapi tanggungjawab kami sebagai anggota DPRD jalan kayak sidak, RDP juga, paripurna,”terangnya.

Terpisah Anggota DPRD Balikpapan Syukri Wahid mengaku baru mengetahui persoalan ini. Namun politisi PKS ini mengatakan dokumen AKD adalah hasil Paripurna yang harus diketahui publik. Dokumen AKD bukanlah termasuk dokumen rahasia Negara apalagi yang meminta adalah bagian dari DPRD.

“Kalau saya secara pribadi, Sekwan sebaiknya memberikan hasil Paripurna AKD. Toh pada Rapat Paripurna dibacakan dan didokumentasikan. Dan seperti biasanya, diberikan kepada setiap komisi untuk arsip. Kenapa pihak Sekwan harus takut ? Itu bukan dokumen rahasia yang dilarang dipublikasi, dan memang wajib diketahui oleh semua anggota DPRD,” tandasnya.

Menurutnya kebijakan DPRD itu bisa diuji atau konfirmasi lewat pengadilan. Sebagaimana kebijakan walikota bisa di PTUN. “DPRD pun bisa karena produknya diparipurnakan da nada dasar yuridisnya. Punya dasar politis. Tapi jika teman-teman fraksi lain ada anggap kesalahan prosedur ya kita buka ruang itu persilakan saja,” ujarnya.
“Saya pribadi menyarankan pak sekwan silakan saja kasih. Nggak perlu takut,” tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.