Tiga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Sungai Kunjang, Samarinda

SAMARINDA, Inibalikpapan.com — Polsek Sungai Kunjang, Samarinda mengungkap pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (30/02/2020).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengungkapkan, pelaku berjumlah 3 orang ber inisial M (19), AF (20), A ( 19 ). Semua pelaku adalah warga Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran, kota Samarinda, ditangkap pada hari selasa tanggal 29 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 Wita

Satu pelaku di tangkap di rumah nya didaerah kecamatan Palaran,  sedangkan 2 pelaku lain ditangkap di tempat kerja Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Ade Yaya.

Kabid Humas menjelaskan kasus pencabulan yang dilakukan oleh ketiga pelaku tersebut terungkap pada selasa tanggal (29 /12/2020).  Menurut Kanit Reskrim berdasarkan pengakuan korban, NN (17), kepada ibu korban Warga jalan Cipto Mangunkusumo, kelurahan Harapan Baru, kota Samarida.

Saat itu sekira Hari senin tanggal 28 Desember korban pamit kepada ibu korban untuk bermain ke rumah teman, namun sampai dengan malam hari korban tidak pulang. Pada hari selasa tanggal 29 Desember korban pulang ke rumah dan ibu korban menanyakan kepada korban. “Kenapa tidak pulang, korban menjawab habis nginap di rumah teman, lagi ada masalah.”kata Ade menirukan kesaksian ibu korban.

Menaruh curiga dengan sifat korban yang pendiam, ibu korban kemudian mendesak korban  untuk berkata jujur dan korban pun menjelaskan kejadian yang di alami korban, bahwa korban sudah menjadi korban pelecehan seksual di jalan Tengkawang yang dilakukan teman korban.

Korban menceritakan saat pergi dari rumah di jemput dengan pelaku berinisial ( M ) dengan alasan untuk mengajak makan dengan alasan mengambil uang dulu di rumah temannya, namun sampai di jalan Tengkawang pelaku memasukan motor pelaku ke sebuah guest House dan masuk ke dalam kamar sudah menunggu kedua rekanya yakni pelaku ( AF ) dan ( A ).

Setelah duduk dan ngobrol bersama ke tiga pelaku, secara spontan salah satu pelaku meremas payudara korban dan diikuti pelaku lainnya menciumi korban. Korban lalu mendorong ke tiga pelaku dan mengatakan ” Jangan kayak gitu, jangan maksa aku gak mau,” cuap korban kepada tiga pelaku. Akhirnya ketiga pelaku mengetahui korban sedang “datang bulan” kemudian salah satu pelaku membawa korban pulang ke rumah.

 Setelah  mendengar penjelasan korban, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek Sungai Kunjang.

“Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 76 e jo Pasal 82 UU RI tahun 2016  tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.