Top Header Ad

Tiga Pelaku Penimbun BBM di Balikpapan Diringkus Ditkrimsus Polda Kaltim

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Ditkrimsus Polda Kaltim berhasil mengamankan pelaku penimbunan BBM subsidi jenis Solar di Kota Balikpapan.

Penangkapan dilaksanakan petugas di SPBU Km 9 Jalan Soekarno Hatta Balikpapan Utara pada Minggu (20/8/2023) sekira pukul 11.30 Wita.

Setidaknya ada 3 orang tersangka berhasil diamankan disertai dengan sejumlah barang bukti yang juga ikut dimanakan oleg petugas Ditkrimsus Polda Kaltim.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, baha bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahurm 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Adapun ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar,” ungkapnya.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni Andi (24) warga Km 25 Samboja Kukar, Herman (40) warga Km 25 Samboja Kukar, serta Ambo Sakka (53) warga RT 18 Damai Bahagia Balikpapan Selatan.

Adapun kronologis kejadian pada saat itu Tim Subdit Ditkreskrimsum Polda Kaltim melihat satu unit mobil truk mitsubishi colt diesel dengan plat nomor KT 8626 BK kemudian satu unit mobil truk Rino dengan plat KT 8956 AL dan satu unit mobil truk Dyna dengan nomor KT 8945 V sedang melakukan pembelian BBM jenis bio solar ke dalam tangki penyimpanan BBM kendaraan, yang dicurigai di dalam bak mobil truk tersebut terdapat tandon penyimpanan BBM.

“Setelah ini petugas melakukan pemeriksaan dan benar BBM jenis solar ini dipindahkan ke dalam tandon yang berada di dalam bak truk,” akunya.

Adapun modus operandi pelaku Andi, Herman, dan Ambo Sakka mengantri untuk membeli BBM jenis bio solar di SPBU Km 9 Balikpapan Utara. Setelah para pelaku selesai mengantri dan membeli BBM ketiganya memindahkan BBM ini dari tangki pengisian BBM ke dalam tandon yang berada di dalam bak mobil truk dengan menggunakan mesin pompa elektrik yang telah terhubung dari tangki penyimpanan BBM ke dalam tandon.

 Untuk barang bukti yang diamankan 1  Unit mobil Truk Mitsubishi COLT Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi KT 8625 BK, satu Unit mobil Truk Rino berwarna merah dengan nomor polisi KT 8956 AI, satu unit mobil truk Dyna berwarna merah dengan nomor polisi KT 8945 V.

Juga ditemukan tandon IBC berkapasitas seribu liter, berisikan 480 liter Bahan Bakar Minyak jenis solar subsidi yang terdapat dalam bak truk KT 8956 AI; satu tandon IBC berkapasitas seribu liter, berisikan  480 liter Bahan Bakar Minyak jenis solar subsidi yang terdapat dalam bak truk 8945 V satu tandon IBC berkapasitas seribu liter, berisikan 120 lliter Bahan Bakar Minyak jenis solar subsidi yang terdapat dalam bak truk kt 8625 BK dan unit pompa elektrik.

“Total BBM yang diamankan sekitar 1.080 liter,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.