Tiga Pembunuh Wartawan Tribrata TV Dituntut Hukuman Mati, Keluarga Desak Koptu HB Diproses

MEDAN, Inibalikpapan.com – Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo.
Ketiga terdakwa, Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring, terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), Array A Argus, menyatakan tuntutan ini membuktikan bahwa pembunuhan terhadap Rico memang direncanakan.
“Jaksa menuntut hukuman mati berdasarkan fakta persidangan. Ini bukti bahwa pembunuhan berencana benar terjadi,” ujarnya, dalam siaran persnya.
Fakta Persidangan: Pembunuhan Direncanakan Matang
Menurut Array, ketiga terdakwa terbukti memiliki niat menghabisi korban. Mereka memantau rumah korban, membeli bahan bakar minyak (BBM), lalu membakar kediaman korban hingga menyebabkan kematian.
“Kami berharap persidangan ini terus dipantau hingga putusan final, karena masih ada pihak lain yang belum diproses hukum,” tambahnya.
Pihak yang dimaksud adalah Koptu HB, seorang oknum TNI yang diduga sebagai aktor utama dalam kasus ini. Nama Koptu HB disebut oleh Eva Meliana Pasaribu, anak almarhum Rico, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
“Kami masih menunggu tindakan dari Pomdam I/Bukit Barisan. Sampai saat ini, sudah dua kali kami menyerahkan bukti tambahan bersama LBH Medan, namun belum ada perkembangan,” ungkap Array.
BACA JUGA :
Keluarga Korban: Hakim Harus Jatuhkan Hukuman Mati
Eva Meliana Pasaribu bersyukur atas tuntutan hukuman mati terhadap para terdakwa. Ia berharap vonis hakim nanti sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Saya mohon kepada majelis hakim, gunakan hati nurani dalam memutuskan. Saya sudah kehilangan keluarga saya, jangan sampai saya kehilangan rasa keadilan juga,” ujar Eva sambil menangis.
Ia juga mendesak Pomdam I/Bukit Barisan untuk serius menangani laporannya terhadap Koptu HB, yang hingga kini belum tersentuh hukum meski namanya berkali-kali disebut dalam persidangan.
LBH Medan: Ada Dalang yang Belum Terjerat
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menegaskan bahwa ketiga terdakwa hanya bertindak sebagai eksekutor. Ia menduga ada dalang di balik pembunuhan ini, yaitu Koptu HB.
“Di persidangan, Bebas Ginting alias Bulang menyebut Koptu HB sebagai pihak yang memerintahkan. Kami mendesak Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan untuk tidak melindungi anggotanya yang bersalah,” tegas Irvan.
Ia menyoroti lambatnya proses hukum terhadap Koptu HB, meski berbagai bukti dan kesaksian sudah disampaikan.
“Segera proses Koptu HB. Fakta persidangan sudah jelas, jangan sampai keadilan terhambat karena ada oknum yang dilindungi,” tutupnya.
Kasus pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu memasuki tahap krusial. Tiga terdakwa telah dituntut hukuman mati, namun keluarga korban dan LBH Medan masih menanti tindakan terhadap Koptu HB. Desakan kepada Pomdam I/Bukit Barisan semakin kuat agar oknum TNI tersebut juga diproses hukum.
BACA JUGA