Tiga Perkara Dugaan Kartel, KPPU Perpanjang Waktu Investigator Kumpulkan Bukti

Komisioner KPPU Guntur Saragih (kemeja biru) didampingi Kepala KPPU Wilayah V Balikpapan Abdul Hakim Pasaribu (kanan) (17/5)

BALIKPAPAN- KPPU RI memastikan penanganan perkara tarif tiket pesawat, Kargo, dan rangkap jabatan di maskapai Garuda Indonesia dengan Sriwijaya Air tidak akan berhenti ditengah jalan.

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan pihaknya terus mengumpulkan berbagai alat-alat bukti guna memenuhi kelanjutan perkara dugaan kartel.

“Itu tetap jalan. Saya pastikan perkara tiket, perkara kargo dan rangkap jabatan tidak berhenti. Kita sudah kasih perpanjangan waktu kepada investigator,” ungkapnya disela-sela kegiatan Forum Jurnalis dengan KPPU Wilayah V Balikpapan (17/5/2019).

Pihaknya sudah memanggil beberapa orang yang berperkara.  Ada 5 alat bukti yang harus dipenuhi seperti surah, terlapor, saksi dan ada petunjuk serta ahli.

“Targetnya ketika alat buktinya sudah terpenuhi ferm,” tandasnya.

Pihaknya masih melakukan penyelidikan atas dugaan adanya pelanggaran UU persaingan usaha.

Terhadap harga tiket yang sudah diturunkan kementerian Perhubungan, Guntur mengatakan dari sekian tahun ini belum pernah ada  penurunan tariff oleh pemerintah. Apalagi jika melihat factor inflasi yang seharusnya naik.

“Artinya di Kementerian Perhubungan ini menganggap sudah excessive pricing (antara harga actual dengan harga yang normal). Kalau dugaan kami benar berarti sejalan. Karena kartel itu turunannya excessive pricing,” katanya.

Selain perkara tersebut, sejumlah kasus yang masih ditangani KPRU RI diantara persoalan harga impor garam, bawang putih. Sedangkan perkara di KPPU wilayah V Balikpapan sedang menangani kasus tender pekerjaan pembangunan jalan jalan Kopi-Kopi Sungai Parit di kabupaten Paser dan peningkatan jalan dalam kota kabupaten Paser serta pembangunan jaringan distribusi air bersih di PPU.

Dalam kegiatan Forum Jurnalis dengan KPPU, Guntur yang juga juru bicara KPPU RI Guntur Saragih meminta kerjasama media dalam rangka memperkuat kerja dan pengawasan kerja KPPU kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran persaing usaha.

Media memiliki peran penting karena bisa menjadi kekuatan control bagi masyarakat. Apalagi kemampuan dilapangan dalam mendapatkan data dan informasi terkait isu-isu actual yang terjadi di masyarakat.

“Karena media dalam bekerja harus berpihak kepada kepenting masyarakat. Hasil kerja KKPU ini sangat berpengaruh terhadap masyarakat luas,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Humas KPPU RI Zulfirman juga menyampaikan sedikit paparan atas keaktifan kantor wilayah dalam mempublis hasil kerja atau kegiatan-kegiatan KPPU melalui media massa.

KPPU RI memiliki 6 kantor wilayah yakni Kanwil I di Medan, Kanwil II di Batam,  Kanwil III di Bandung, Kanwil IV di Surabaya, Kanwil V di Balikpapan dan kanwil VI di Makasar.

Pada kegiatan Forum Jurnalis dengan KPPU ini juga dirangkai buka puasa bersama dan pembagian bingkisan kepada anak yatim piatu di Balikpapan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.