Tiga Tersangka Pengedar Ganja, Terancam 20 Tahun Penjara

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Polresta Balikpapan berhasil mengamankan ganja seberat 1,3 kilogram dari Tiga pria asal Balikpapan yang masing-masing berinisial FW (28), IP (30), dan AS (29) yang rencananya ganja akan dikirim dari luar kota melalui jasa ekspedisi.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Tasimun mengatakan,  awal mula kasus tersebut terungkap dari laporan salah satu jasa pengiriman. Laporan tersebut diterima Polresta Balikpapan pada Jumat (11/3/ 2022), sekitar pukul 16.00 Wita, ia menyebutkan bahwa ada barang mencurigakan. Dengan informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba mengirimkan tim opsnal melakukan penyelidikan.

“Hasilnya barang diketahui akan dikirim ke salah satu rumah di Jalan Widya Praja I, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. Sampai di lokasi, anggota melihat barang itu diterima oleh FW. Kemudian anggota opsnal melakukan penggeledahan dalam rumah dan isi paket tersebut. Ditemukan ganja kering seberat kurang lebih satu kilogram,” ujar Tasimun kepada awak media, Senin (21/3/2022).

“Untuk mengelabui, barang disimpan di sebuah kotak plastik, dibungkus. Disamping ganja itu dikasih kopi dengan maksud agar baunya tidak menyengat,” sambungnya. 

Setelah diintrograsi, FW mengaku bahwa barang itu milik seseorang berinisial IP. Kemudiam anggota opsnal di lapangan melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan IP. 

“Tersangka kedua ditemukan di salah satu kedai kopi kawasan Balikpapan Kota. Kita langsung melakukan penangkapan. Setelah itu kita lakukan lagi penggeledahan di lokasi pertama, ditemukan ganja kurang lebih satu ons setengah,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka IP, barang itu milik AS. Kemudian anggota menuju tempat AS di kawasan Jalan A Wahab Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara. Di sana anggota menangkap AS dan menemukan barang bukti ganja hampir dua ons. Dengan demikian total barang bukti yang diamankan sebanyak 1,3 kilogram. 

“Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk dimintai keterangan,” akunya. 

Hasil interogasi sementara, mereka pengguna aktif sekaligus pengedar di Balikpapan. “Untuk barang asalnya dari Tangerang. Pemiliknya sudah DPO, biasa mereka sebut Bandung. Kalau transaksinya sudah tiga kali,” pungkas Tasimun.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 juncto Pasal 132 ayat (1) Uu No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun pidana penjara. 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.