Tikam Teman Sendiri Hingga Tewas, Sopir di Balikpapan Terancam Penjara 15 Tahun
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tim gabungan Jatanras Polda Kaltim mengamankan seorang sopir berinisial SK (47) karena menikam rekannya sendiri SH (47) hingga tewas.
Kasus tersebut terjadi di Jalan Soekarno Hatta KM 18, RT 39 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Balikpapan, Senin (4/9/2023) pekan kemarin.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Bitab Riyani mengatakan, kasus itu berawal dari salah paham antara pelaku dan korban. Dimana korban diduga mengeluarkan kata-kata kasar terhadap pelaku.
“Perselisihan ini pernah damai sebelumnya namun belum terselesaikan sepenuhnya,” ujarnya kepada awak media, Selasa (12/9/2023).
Akibat perselisihan tersebut, kedua terlibat perkelahian, saling serang menggunakan benda tumpul dan senjata tajam. Korban memukul lebih dulu dan dibalas korban dengan tikaman dengan badik.
“Namun, hasil visum menunjukkan luka yang lebih banyak pada korban. Tercatat ada 6 tusukan,” ujarnya
Akibat tikaman itu, korban mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit. Pelaku kemudian berusaha kabur ke Samboja, Kutai Kertanegara (Kukar).
Namun pelariannya berhasil diendus polisi dan ditangkap pada Rabu (6/9/2023) pagi. Polisi mengamankan barang bukti badik serta satu unit ponsel milik pelaku/
“Pelaku kita tangkap saat berada di kebun sawit di Jalan Soekarno Hatta, Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar,” ujarnya
“Hasil penyelidikan, pelaku mengklaim bahwa dia hanya membawa senjata tajam, badik, sebagai langkah jaga diri,” .
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara untuk mempertanggugjawabkan perbuatannya. Aibat perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara
“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.
BACA JUGA