Tilang Elektronik, Ditlantas Polda Kaltim Pasang CCTV di Tiga Titik

Simpang Tiga Plaza Balikpapan Jalan Jenderal Sudirman

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Dalam rangka mengejar 100 hari program kerja Kapolri yang baru. Pada bulan ini di Kota Balikpapan sudah dimulai pemasangan instalasi CCTV untuk penerapan tilang elektronik, direncanakan ada tiga titik dengan enam kamera yang akan dipasang seperti di seputaran Lapangan Merdeka, di simpang Balikpapan Plaza Jalan Jenderal Sudirman dan di simpang tugu beruang madu Jalan MT Haryono.

“Kami upayakan berawal dari ruas jalan ini menjadi percontohan berikutnya akan kita kembangkan dibeberapa titik simpangan jalan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Singgamata kepada awak media, Senin (8/2/2021).

Dikatakan Singgamata, pihaknya juga sudah ketemu dengan Walikota Balikpapan terkait pemasangan instalasi CCTV dan memberikan dukungan pada kegiatan ini, pasalnya juga bukan untuk Polri, tapi juga untuk masyarakat Kaltim khususnya Kota Balikpapan.

“Pemasangan CCTV di tiga titik tersebut akan dievaluasi, kalau hasilnya signifikan untuk membangun budaya tertib lalulintas saya yakin semua pihak akan mendukung,” tuturnya.

Ia menambahkan, kamera ini bisa menangkap yang tidak pakai helm, kemudian kecepatan tinggi, melanggar marka, menerobos lampu merah tidak pakai sitbelt, menggunakan handphone saat berkendara, jenis-jenis pelanggaran ini yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

“Makanya nanti dengan kamera ini mudah-mudahan walaupun tidak ada petugas masyarakat lebih sadar tertib dalam berkendara,” akunya.

Adapun pemberian sangsi mengacu ke undang-undang seperti pemberian tilang lagi, cuma cara untuk menangkap pelanggarannya itu yang menggunakan elektronik tidak membutuhkan lagi kehadiran petugas di lapangan, tidak ada lagi bersentuhan antara pelanggar dengan petugas.

“Mereka yang kena tilang bisa langsung bayar denda, kalau mereka bayar berarti selesai urusan mudah-mudahan menjadi jera, kalau tidak membayar terblokir di samsat,” ucapnya.

 

Nantinya para pelanggar akan diberikan surat pemberitahuan melalui rekaman plat nomor atau capture wajah, kalau identitas kendaraan itu dipakai orang lain akan terekam wajahnya, kemudian akan diberikan surat pemberitahuan untuk mereka baik mengakui atau tidak mengakui.

“Kalau mengakui tahapan berikutnya silahkan langsung bayar atau mengikuti sidang,” tuturnya.

Untuk pemberian surat pemberitahuan itu melalui pos, sehingga tidak ada lagi pertemuan antara petugas dengan mereka yang melanggar, dengan durasi waktu 5 sampai 10 hari.

“Kan di samsat alamat pemilik kendaraan sudah ada, nanti surat pemberitahuan itu ketahuan, apakah sudah tak sesuai lagi alamatnya,” jelasnya.

“Kalau target kami idealnya semua simpangan jalan, tapi kita terbentur lagi biaya, tapi kami berbangga hati komunikasi saya dengan Kadishub Provinsi, Gubernur Kaltim begitupun Kapolres di wilayah kota semua rata-rata mendukung karena mereka semua ingin kita tertib di jalan,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.