Tim Anti Fraud Dibentuk Tahun Ini Awasi Kecurangan Dalam Pelayanan BPJS Kesehatan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – BPJS Kesehatan Regional VIII menyatakan tahun Tim Anti Fraud telah dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan JKN sesuai aturan dan ketentuan yang disepakati.
Kepala Divisi Regional VIII BPJS Kesehatan Ni MAS Ratna Sudewi.mwngatakan tim anti Fraud bisa menindaklanjuti apabila ada laporan indikasi. Jika melakukan audit juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hingga kini belum ada indikasi terjadinya fraud atau kecurangan di rumah sakit Balikpapan.
“Tim fraud sudah terbentuk tahun ini, dan bisa bertugas juga tahun ini. Sejauh ini belum ada indikasi itu,” paparnya saat Media Gathering di Balikpapan, Sabtu (20/5/2017).
Disebutkannya, dalam proses transisi pemahaman bersama mengenai Fraud dalam pelayanan kesehatan sehingga tidak ada persepsi oleh pihak- pihak yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Menurutnya dapat dikatakan Fraud kalau “Dilakukan berulang untuk mencari keuntungan dengan cara curang.
“Fraud itu dilakukan dengan sengaja mencari untung. Apabila ditemukan maka sanksinya teguran, tertulis hingga pencabutan izin. Sanksi itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 36 tahun 2015 tentang fraud,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menjamin pasien tidak akan terjerat sistem paket yang diatur dalam PMK nomor 64 tahun 2016 tentang tarif standar pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
“Sistem paket tidak akan mengurangi kualitas pelayanan di rumah sakit,” tambahnya.
BACA JUGA