Tim Ditjen dan Kanwil Kemenkumham Kaltim Dampingi Masyarakat Daftarkan HAKI

Kemenkumham Kaltim

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com  – Tim Ditjen Kekayaan Intelektual bersama Kanwil Kemenkumham Kaltim akan membantu dampingi masyarakat uutuk mendaftarkan Hak Kekayaan Inteletual (HAKI).

Pendampingan ini disampaikan saat Kanwil Kaltim menggelar Klinik Kekayaan Intelektual dan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Merek/ Mobile Intellectual Property Clinic. Kegiatan dilaksanakan  di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Selasa (4/6/2024).

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam proses pendaftaran produknya. Dengan demikian, berbagai persoalan pemohon pendaftaran kekayaan intelektual dapat dicarikan jalan keluarnya. 

“Tim dari Ditjen Kekayaan Intelektual dan Kanwil Kemenkumham Kaltim akan menjadi konsultan yang memberikan alternatif-alternatif penyelesaian masalah yang ditemukan masyarakat,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM  Kanwil Kaltimra, Andi Basmal dalam sosialisasi.

Andi  Basmal, mengatakan, kegiatan ini guna meningkatkan pemahaman dan pengembangan kekayaan intelektual bagi masyarakat.

“Kami melakukan pendampingan MIC kepada perwakilan Kabupaten/Kota di Kaltim dan Kaltara mulai bagaimana proses pemdaftaran dan lainnya,” ujarnya.

MIC atau kekayaan intelektual ini merupakan langkah untuk memberikan edukasi dan layanan penyebaran informasi tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Baca juga :

Dorong Masyarakat Daftarkan HAKI

Menurutnya, dengan adanya program MIC ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka.

“Saat ini, total ada 7 pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas ini. Tiga diantaranya rampung, empat masih berproses. Tentu kami harap empat pelaku usaha ini bisa rampung secepatnya. Untuk Kaltara, saat ini kami masih melakukan penjajakan,” bebernya.

Ia juga menyampaikan, pihaknya menargetkan bisa sebanyak-banyaknya. Karena MIC ini menfaatnya sangat baik. Diantaranya  memberikan perlindungan kepada pelaku usaha.

“Hak kekayaan intelektual merupakan hak istimewa yang diberikan negara kepada orang atau badan atas karya intelektualnya sebagai penghargaan atas karya yang telah dihasilkannya. Untuk itu, sangat diperlukan bagi pelaku ekonomi kreatif yang sangat mengandalkan inovasi dan kreasinya sebagai modal utama usahanya,” katanya.

Bagi pelaku usaha, sambungnya, tentu akan mendapatkan perlindungan hukum terkait produk yang mereka buat. “Kami harap masyarakat bisa memahami pentingnya perlindungan ini,” ujarnya.

Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Kota dan Kabupaten di Kaltim dan Kaltara serta para para pelaku usaha. Pelayanan yang diberikan adalah konsultasi dan pelayanan pendafataran terkait paten, merek, hak cipta, dan kekayaan intelektual yang lain.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.