Tim Gabungan Balikpapan Bekuk Jaringan Narkoba Internasional
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tim Gabungan dari Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Balikpapan, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) dan Polresta Balikpapan berhasil membekuk bandar narkoba jaringan internasional pada Senin (9/1) sore.
Selain kokain seberat 5,4 gram, Tim Gabungan juga mengamankan narkoba jenis extacy sebanyak 20 butir serta satu paket sabu seberat 5,4 gram. Barang terlarang itu berhasil diamankan bersama seorang yang kini menjadi tersangka,Hokki Sugianto (35) warga Kampung Baru Balikpapan Barat
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman sebuah paket yang dididuga berisi narkoba dari Rotterdam Belanda. Mendapat informasi tersebut, petugas Bea Cukai kemudian melakukan control delevery terhadap paket tersebut pada Kamis (5/1).
Barang terlarang itu dikirim melalui Kantor Pos Cabang Balikpapan pada Senin (9/1) sekira pukul 16.00 wita. Namun petugas kemudian mengikuti paketan tersebut diantar petugas Kantor Pos ke kantor Notaris di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo RT 44 Gunung Malang, Balikpapan Tengah.
Kemudian, sekira pukul 16.30 wita datang seseorang menggunakan mobil mewah jenis sedan BMW warna silver metalik bernomor Polisi KT 1205 KW dan kemudian Tim Gabungan melakukan penyergapan.
“Kami juga melakukan penggeledahan di dalam mobil tersangka dan kami temukan kembali narkoba jenis sabu seberat 1,33 gram yang terbagi dua paket masing-masing seberat 0,85 gram dan 0,48 gram. Selain itu ditemukan seperangkat alat hisap sabu, korek api gas dan timbangan digital,” ujar Kepala BNNK Balikpapan AKBP Halomoan Tampubolon yang memimpin penyergapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkoba tersebut dibeli oleh tersangka melalui online yang menggunakan mata uang bitcoin ke seorang bandar di Belanda. Hal itu terbukti setelah petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka di kawasan Jalan Semoi RT 13 Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat yang ditemukan satu unit notebook merek Macbook yang diduga sebagai sarana unuk melakukan transaksi terlarang.
“Jadi tersangka membeli secara online kepada bandar di Belanda menggunakan bitcoin, setelah terjadi kesepakatan barang kemudian dikirim ke Balikpapan,”ujarnya.
“Dia ini bandar sekaligus pengedar, kesehariannya berdasarkan keterangan merupakan pengusaha batu bara yang mempunyai KP di Kalsel. Tersangka sangat dikenal di tempat hiburan malam di Balikpapan, tentu tersangka ini sudah mengenal lokasi yang menjadi sasaran penjualan narkoba tersebut,”jelasnya.
Kepala Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur, Hatta Wardhana menambahkan bahwa pihaknya melakukan fungsi perlindungan masuknya barang terlarang ke wilayah Indonesia.
“Informasi pengiriman paket terlatang tersebut sejak dari Jakarta hingga ke Balikpapan dan kami berkoordinasi dengan BNN Propinsi dan BNN Balikpapan,” ujarnya.
Saat ini petugas BNNK Balikpapan masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan bandar kokain jaringan internasional tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
BACA JUGA