Top Header Ad

Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran Minta Kubu Anies dan Ganjar Hormati Putusan MK

JAKARTA, inibalikpapan.com– Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menghargai langkah kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ahmad Muzani, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran dan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, menegaskan penghargaan terhadap upaya hukum oleh kedua pasangan calon presiden.

“Mari kita hormati segala upaya paslon 01 dan 03. Untuk mencari keadilan melalui jalur konstitusi,” ucap Muzani di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) melansir dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Namun, setelah MK menolak gugatan keduanya, TKN Prabowo-Gibran meminta semua pihak untuk menghormati dan mematuhi putusan MK.

“Setelah MK mengumumkan keputusannya, kami mengajak semua pihak untuk menghormati dan mematuhi putusan tersebut. Putusan MK adalah final dan mengikat,” tambah Muzani.

Muzani menegaskan bahwa MK telah mengakui Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan putusan majelis hakim.

“Mulai dari hari ini. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sah secara hukum sebagai presiden RI dan wakil presiden terpilih. Hasil pemilihan umum presiden 2024,” ungkap Muzani.

MK menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dari paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Putusan MK serupa dengan penetapan kemenangan pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran, di Pilpres 2024.

“Dalam semua pokok permohonan,” kata Hakim Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Sidang putusan kali ini berbeda dengan sidang putusan paslon 01. Hakim MK hanya membacakan poin penting pertimbangan dan putusan, tanpa memberikan pembacaan detail seperti pada sidang sebelumnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.