Tim Konsultasikan Soal Operasional Pelabuhan Mamuju ke Polres dan Kementerian Perhubungan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD komisi III bersama Dishub,
KSOP, perwakilan warga dan camat Balikpapan Barat akhirnya melakukan konsultasi kepada Polres Balikpapan terkait hukum apakah diperkenan operasional Pelabuhan Mamaju di Kampung Baru hingga lebaran nanti.
Diketahui selama 14 tahun lebih Pelabuhan Mamuju Kampung Baru sebenarnya berizin sebagai pelabuhan bongkar batu. Namun perjalanan, digunakan sebagai pelabuhan penumpang.
Sontak saja hal ini menjadi temuan dari Kementerian Perhubungan yang melakukan sidak pada Jumat lalu (17/6/2016) di Balikpapan. Jonan meminta agar hal itu dikembalikan fungsi jika tidak akan menjadi temuan aparat hukum.
Dalam pertemuan dengan perwakilan DPRD dengan masyarakat sekitar pelabuhan, DPRD akan mengusahakan ada masa transisi agar pelabuhan masih dapat operasional hingga usai lebaran.
Ketua Komisi III DPRD kota Andi Arif Agung mengatakan selain konsultasi ke Polres pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Perhubungan.
“Kita akan ke Jakarta menemui Kementerian Perhubungan agar masa transisi. Inikan jelang lebaran dan kaitan juga dengan kebutuhan hidup masyarakat yang ada disekitar pelabuhan,” tutur Ketua Komisi III Andi Arif Agung usai pertemuan lanjutan di ruang Ketua DPRD dengan tim kecil antara Komisi III, KSOP, Dishub, Camat serta kepolisian ini, (21/6/2016).
Menurut Andi, DPRD bersama masyarakat dan lainya berharap ada diskresi atau kebijakan khusus dari kepolisian mengingat aturan secara tegas tidak dibolehkan angkutan barang dijadikan angkutan penumpang. “Tapi disatu sisi masyarakat di lingkungan pelabuhan Mamuju sekarang kebutuhan ekonomi. Kalau bisa ada persiapan masa transisilah supaya mereka ketika dilarang masyarakat juga siap untuk cari penghidupan yang lain,” tuturnya.
Pada kesempatan sama Kepala KSOP Balikpapan mengatakan konsultasi ke Polres Balikpapan ini karena menyangkut masalah hukum.
“Kita melanjutkan ke Polres untuk konsultasi mengenai ketentuan yagn akan diterapkan,” tuturnya Kepala KSOP Balikpapan Hendri Tondang usai pertemuan di ruang ketua DPRD kota, (21/6/2016).
Dengan demikian permintaan warga untuk diizinkan tetap operasional di pelabuhan Kampung Baru belum dapat dipenuhi karena disitu ada masalah hukum.
“Memang disitu angkutan barang tapi beginilah desakan seperti ini kita lihat saja aturan main bagaimana. Yang jelas kita sesuai ketentuan tapi kan dalam aturan itu kita ada dari daerah minta kebijakan. Maka besok rencana Komisi III DPRD dan perwakilan masyarakat berangkat ke Jakarta ke Kementerian Perhubungan,” jelasnya.
KSOP sebagai pelaksana kebijakan lanjut Hendri hanya melaksanakan aturan itu. “Adapun ranah kebijakan ada di Kementerian,” tandasnya.
Sampai berita ini ditulis belum diketahui hasil konsultasi dengan Polres Balikpapan dengan antara perwakilan warga, KSOP, Komisi III DPRD. sebelum sekitar 150 warga kampung baru yang bekerja dan berjualan di sekitar pelabuhan Mamuju berdemo. Mereka menolak relokasi karena lokasinya jauh dan kehadiranya kemungkinan tidak dapat diterima oleh masyarakat di Kariangau.
BACA JUGA