Tim Kuasa Hukum Rudy-Seno Siap Hadapi Gugatan Isran-Hadi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim nomor urut 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji, menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Kaltim 2024. Sidang akan digelar pada Selasa, 21 Januari 2025.
Kuasa hukum Rudy-Seno, Agus Amri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti untuk menyanggah empat poin utama tuduhan yang diajukan kuasa hukum Isran-Hadi dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Empat Tuduhan dan Bantahan Kuasa Hukum Rudy-Seno
Isu Kartel Politik (Memborong Partai Politik)
Agus Amri menyebut tuduhan terkait kartel politik sebagai hal yang berlebihan. Menurutnya, setiap pasangan calon memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan dukungan dari partai politik.
“Penentuan dukungan adalah hak partai politik, yang didasarkan pada pertimbangan mereka masing-masing. Tidak ada regulasi yang membatasi jumlah partai pendukung paslon,” tegas Agus.
Politik Uang (Money Politics)
Terkait tuduhan politik uang, pihak Rudy-Seno membantah keras. Salah satu bukti yang diajukan pihak Isran-Hadi berupa dokumen berjudul “Siraman Kutai Kartanegara Rudy-Seno” telah diverifikasi oleh Bawaslu Kaltim dan dinyatakan tidak terbukti.
“Bahkan, sebagian besar nama dalam daftar tersebut ternyata merupakan pendukung Isran-Hadi. Proses penyelidikan oleh Bawaslu pun telah dihentikan,” ungkap Agus.
BACA JUGA :
Keterlibatan Aparat atau Struktur Pemerintahan
Tuduhan ini dianggap tidak logis karena Rudy-Seno bukanlah petahana. Agus menegaskan, sebagai pihak penantang, mereka tidak memiliki kemampuan untuk menggerakkan struktur pemerintahan.
“Tuduhan ini jelas tidak masuk akal, karena paslon kami bukan petahana,” katanya.
Ketidakprofesionalan Penyelenggara Pemilu
Menurut Agus, tuduhan terhadap KPU dan Bawaslu seharusnya diarahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hingga saat ini, tidak ada laporan resmi yang diajukan terhadap penyelenggara pemilu terkait dugaan tersebut.
Syarat Gugatan Tidak Memenuhi Batas Minimal Selisih Suara
Agus Amri juga menegaskan bahwa gugatan Isran-Hadi tidak memenuhi syarat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mensyaratkan selisih suara maksimal 1,5% dari total suara sah. Dengan total suara sah sebanyak 1.790.192, batas maksimal selisih adalah 26.853 suara.
“Faktanya, selisih suara antara paslon 1 dan paslon 2 mencapai lebih dari 200 ribu suara, jauh melampaui batas maksimal,” jelasnya.
Kuasa hukum Rudy-Seno yakin bahwa gugatan Isran-Hadi tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Kami siap membuktikan bahwa tuduhan mereka tidak relevan dan tidak memenuhi persyaratan hukum,” tutup Agus.
BACA JUGA