Tim Saber Pungli Polda Kaltim Operasi Tangkap Tangan 3 Oknum Karyawan Pertamina
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com,- Polda Kaltim akhirnya mengungkapkan keberhasilan Subdit 3 Tipikor yang tergabung dalam Tim Tindak Saber Pungli Polda Kaltim, menyusul adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VI di Jl. Minyak Balikpapan, Kalimantan Timur. Dalam OTT itu tim Saber Pungli mengamankan tiga oknum karyawan Pertamina MI (30), NM (44) dan HT (43), dengan barang bukti uang senilai Rp100,4 juta.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana yang didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Nasri, seperti yang dimuat di Poldakaltim.com, merinci dari tersangka MI diamankan uang senilaiRp41.457.000, dan dari tangan NM diamankan uang senilai Rp31 juta, serta dari HT uang senilai Rp8 juta. Barang bukti uang ini, diamankan oleh Tim Saber Pungli Polda Kaltim ketika melakukan penggeledahan di kantor MOR VI pada Jumat (10/3/2017) siang, yakni terhadap pejabat pejabat Sales Administrasi, dan ruangan Senior Supervisor Sales Administrasi, serta ruangan Manager Gas Domestik Region VI.
“Tim mendapati sejumlah amplop yang berisikan uang namun tidak dapat dijelaskan oleh yang bersangkutan dasar penerimaannya,” kata Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Hasil Laporan Masyarakat
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menjelaskan kronologis OTT berawal dari Anggota Subdit 3 Tipikor Polda Kaltim yang melakukan penyelidikan terkait adanya informasi tentang pungutan liar dalam pengurusn quota LPG untuk agen distributor di wilayah provinsi Kaltim dan Kaltara. Sekitar pukul 14.00 Wita, Tim Saber Pungli masuk ke gedung kantor Pertamina Unit VI di ruangan A.22 dan mendapati para agen distributor wilayah Kaltim dan Kaltara mengantri untuk memperoleh tanda tangan kontrak quota dalam 3 bulan sekali.
Dijelaskannya, pemberian yang dilakukan oleh agen penjualan LPG tersebut, diduga untuk memperlancar penerimaan quota LPG yang direkomendasikan oleh Sales Adminitrasi. Para agen ini terpaksa memberikan sejumlah uang kepada oknum Pertamina itu dikarenakan takut quota LPG-nya dikurangi.
“Dan pada saat pengeledahan terhadap para agen LPG yang sedang mengantri, kami temukan amplop berisi uang yang sudah tertera nama-nama penerimanya. Mereka mengakui, uang itu untuk memperlancar pembagian quota LPG oleh oknum-oknum Pertamina itu,” jelas Ade Yaya Suryana.
Tim Saber Pungli Polda Kaltim juga disita tas hitam kulit yang berisikan Laptop Lenovo warna silver, mouse warna hijau putih, 6 (enam) buah HP berbagai jenis. Selain itu ada tiga saksi dari agen LPG asal Samarinda yang ikut dimintai keterangan.
Kini ketiga tersangka oknum Pertamina MOR VI harus menjalani penyidikan dan pengembangan kasus oleh tim Saber Pungli Polda Kaltim. Selain itu, kegitanya terancam hukuman penjara karena dijerat dengan Pasal 12 huruf B atau Pasal. 11. UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH.Pidana.
“Kasus ini masih terus dalam proses penyidikan dan pengembangan karena diduga melibatkan beberapa pihak,” jelas Ade Yaya Suryana.(tw)
Sumber: Poldakaltim.com
BACA JUGA