Tindaklanjuti Kerjasama BI-Polri: Kapolda Kaltim Tandatangani Kesepahaman dengan BI Wilayah Kaltim

Jumpa pers usai penandatangan nota kesepahaman antara Bank Indonesia wilayah Kaltim dengan Kapolda Kaltim, Rabu (8/3/2017). (Foto: poldakaltim.com)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com,— Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPW.BI) Kaltim Muhamad Nur dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Safaruddin menandatangani Kesepahaman tentang tata cara pelaksanaan kerja sama dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan KPW.BI  Provinsi Kaltim dan KPW.BI Balikpapan dengan Polda Kaltim, yang berlangsung di Gedung BI Balikpapan, Rabu (8/3/2017).

Penandatangan kesepahaman ini untuk menindaklanjuti kerjasama antara dua instansi di tingkat pusat, yakni mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BI dengan Polri yang ditandatangani pada 1 September 2014, dan tatacara pelaksanaan penanganan dugaan tindak pidana di bidang system pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) yang ditandatangi pada 4 September 2014.

Penandatangan ini disaksikan oleh Kepala Departemen Regional III BI Pusat R Mirmansyah, Kepala BI Balikpapan Suharman Tabrani, Wakapolda Kaltim beserta pejabat utama Polda Kaltim maupun pejabat BI Wilayah Kaltim.

Ada empat point dalam pokok-pokok kerjasama BI Wilayah Kaltim dengan Polda Kaltim, yakni:

1.Tata cara pelaksanaan penanganan dugaan tindak pidana di bidang sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing.
2. Tata cara pelaksanaan penanganan pelanggaran kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI dan dugaan tindak pidana terhadap uang rupiah.
3.Tata cara pelaksanaan pengamanan BI serta pengawalan barang berharga milik negara
4. Tata cara pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha Jasa Pengamanan yang melakukan kegiatan usaha kawal angkut uang dan pengolahan uang rupiah.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Safaruddin mengatakan kerjasama ini untuk menguatkan hal-hal yang sudah lama dikerjasamakan polisi dengan BI, seperti pengawalan kantor, pengawalan transportasi uang, dan pelatihan personel. Selain itu, juga untuk membantu BI dalam penanganan tindak pidana di bidang penukaran valuta asing.

“Tindak pidana dalam penukaran valuta asing ini indikasinya bisa terkait dengan bisnis narkoba, pencucian uang, bahkan terorisme,” kata Irjen Pol Drs Safaruddin.

Sementara itu Kepala Departemen Regional III BI Pusat R Mirmansyah mengatakan banyak tugas yang perlu pengawalan dan pengamanan oleh pihak kepolisian. Dalam pengiriman uang ke wilayah perwakilan lainnya yang harus sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan.

Dikatakannya, Balikpapan sebagai hub Kaltim-Kaltara, dan Palu, pada tahun 2016 terdapat 30 kali pengiriman uang dari BI Pusat ke BI wilayah Balikpapan. Sedangkan tugas pengiriman kas keliling dilakukan 249 kali.

“Sedangkan kas titipan yakni bank-bank yang ada di daerah pedalaman juga perlu pengawalan dan keamanan karena tingkat kesulitan dari sisi transportasi,” katanya.

Kelonggaran KUPVA BB di Daerah Perbatasan

Sementara itu, terkait Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang kini harus mendapat izin dari Bank Indonesia,  R Mirmansyah menjelaskan bahwa pedagang valas di Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat untuk mendapatkan izin Bank Indonesia kini harus dalam badan usaha berbentuk perseroran terbatas (PT) dengan modal minimal Rp150 juta. Usaha itu juga harus punya kantor dengan peralatan pendukungnya.
“Juga ada kewajiban setiap transaksi dilaporkan ke BI,” kata Kepala Departemen Regional III BI ini.

Kendati demikian, BI memberikan kelonggaran persyaratan bagi pemberi jasa penukaran uang atau valuta asing perorangan yang beroperasi di perbatasan negara, seperti di Perbatasan Indonesia-Malaysia di Nunukan, Kaltara, maupun di Entikong, Kalimantan Barat.
“Kelonggaran ini hanya di gerbang perbatasan, dan hanya bagi perorangan yang modalnya kecil atau transaksinya terbatas,” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur Muhammad Nur.
“Bagi para pemberi jasa penukaran mata uang itu (di perbatasan, Red) hanya diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan izin Bank Indonesia,” tambahnya.(tim)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.