Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Kaltim Pastikan PSU di Mahulu dan Kukar akan Berlangsung Transparan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPU Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dan Kutai Kartanegara (Kukar).
Anggota KPU Kaltim, Suardi, menegaskan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan KPU RI untuk memastikan mekanisme pelaksanaan PSU sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan mengkonsultasikan mekanisme pelaksanaan PSU ini ke KPU RI agar sesuai dengan regulasi,” ujar Suardi.
Jadwal PSU Mahakam Ulu dan Kutai Kartanegara
Berdasarkan putusan MK, PSU di Mahakam Ulu harus dilaksanakan dalam 90 hari atau tiga bulan sejak putusan dibacakan. Sementara itu, PSU di Kutai Kartanegara harus rampung dalam 60 hari atau dua bulan.
BACA JUGA :
Selain PSU, MK juga menetapkan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 di Mahakam Ulu. Dengan demikian, KPU setempat diperintahkan untuk membuka kembali pendaftaran bagi partai politik pengusul calon tersebut, sehingga bisa mengajukan calon baru.
Di Kutai Kartanegara, hanya calon bupati yang didiskualifikasi, sedangkan calon wakil bupati tetap bisa melanjutkan pencalonan sesuai putusan MK.
KPU Kaltim Pastikan PSU Transparan dan Adil
Suardi menambahkan bahwa KPU Kaltim akan bekerja maksimal untuk memastikan PSU berjalan sesuai jadwal dan aturan yang ditetapkan.
“Kami akan mengikuti arahan KPU RI serta memastikan PSU berlangsung transparan, jujur, dan adil,” tegasnya.
Dengan putusan ini, Pilkada di Mahakam Ulu dan Kutai Kartanegara masih berlanjut, sementara Kabupaten Berau tidak mengalami perubahan, karena permohonan sengketa yang diajukan tidak diterima MK.
BACA JUGA