Tinggal Menunggu Payung Hukum Kaltim Jadi Ibu Kota Negara
BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pemerintah Provinsi Kaltim menyatakan, kepastian Kaltim menjadi Ibu Kota Negara (IKN) yang baru hanya tinggal menunggu payung hukum terkait Undang-undang Ibu Kota Negara.
“Pemerintah sedang mengajukan rancangan undang-undang ke DPR ibu Kota itu, sudah selesai tunggu saja waktunya,” ujar Gubernur Kaltim Isran Noor.
Dia mengungkapkan, saat ini pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tengah menyusun Kabinet Badan Otorita Ibu Kota Negara. Badan Otorita akan dibentuk melalui Keptusan Presiden.;
“Presiden menyiapkan Perpres Badan otorita Ibu Kota. Tidak tahu siapa-siapa yang akan masuk dalam Badan Otorita, bisa saja Ibu Lilik,” selorohnya.
Disamping itu lanjutnya, pemerintah juga akan menggelar sayembara internasional terkait perencanaan kota. “Jadi pemerintah juga tengah persiapan melakukan sayembara internasional untuk perencanaan kota yang lengkap,” ujarnya.
Mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) itu memastikan paling lama 2024 Kaltim akan resmi menjadi Ibu Kota Negara yang baru. Karena semua instansi sudah akan mulai berkantor di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
“Pokoknya 2024 sudah mulai dipindahin,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kaltim maupun Pemerintah Kabupaten Kota dan Kabupaten tidak memiliki kewenangan dalam pembentukkan Ibu Kota Negara. Karena selama ini hanya mengikuti pentunjuk Pemerintah Pusat.
Sebelumnya Kementeria Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan, tahun ini akan dimulai pembangunan infrastruktur khususnya di lokasi yang akan menjadi Pusat Pemerintahan yakni Kecamatan Sepaku PPU.
Salah satu yang dikebut yakni pembangunan jembatan penghubung di Teluk Balikpapan yang menghubungkan Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara.
BACA JUGA