Tingkat Kematian Akibat Kanker Serviks Tertinggi Kedua, Kemenkes Gencarkan Pemberian Imunisasi HPV Bagi Anak Perempuan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memperluas pemberian imunisasi Human Papillomavirus (HPV) secara nasional bagi anak-anak perempuan
Langkah itu sebagai upaya pencegahan sedini mungkin dari kanker serviks yang merupakan penyebab kematian tertinggi kedua di Indonesia.
”Vaksin HPV ini akan diberikan secara gratis dan sangat penting untuk melindungi anak perempuan dari kanker serviks atau kanker leher Rahim,” ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Maxi Rein Rondonuwu, dikutip dari laman resmi Kemenkes
“Tingkat kematian akibat kanker ini mencapai 50 persen karena mereka datang sudah terlambat,”
Maxi pun berharap masyarakat terutama anak perempuan berusia 11 dan 12 tahun untuk segera memanfaatkan program pemerintah ini. Pemberian gratis/
“Imunisasi merupakan upaya yang paling murah. Kalau sudah kena kanker serviks sudah pasti mahal biayanya. Untuk itu, Kemenkes melakukan perluasan HPV secara nasional,” ujarnya.
Maxi mengatakan, introduksi imunisasi HPV telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu, mulai tahun 2016 di Provinsi DKI Jakarta hingga pada tahun 2021 telah dilaksanakan di 20 kabupaten/kota dan tahun 2022 diperluas ke 112 kabupaten/kota. Total terdapat 132 Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan introduksi imunisasi HPV.
Percepatan imunisasi HPV terus dilakukan dengan melaksanakan perluasan secara nasional di seluruh kabupaten/kota di tahun 2023. Pemberian imunisasi ini bagi anak yang bersekolah dilaksanakan melalui kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).
“Untuk mempercepat penurunan angka kesakitan dan kematian akibat kanker serviks diperlukan capaian imunisasi HPV minimal 90 persen,” kata Maxi.
Pemerintah telah menerbitjab Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Penyelenggaraan Peningkatan Status Kesehatan Peserta Didik. Sejalan dengan SKB tersebut, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/bentuk lain yang sederajat perlu memastikan status imunisasi setiap peserta didik lengkap, termasuk di dalamnya adalah imunisasi HPV
BACA JUGA