TKI Ilegal Selundupkan 3,073 Kilogram Sabu Dari Malaysia
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – M Salidi alias Saupit, TKI ilegal yang bekerja di Serawak, Malaysia diamankan Polda Kaltim karena menyeludupkan sabu seberat 3.073 gram atau 3,073 kilogram.
Sabu diseludupkan dengan cara dikemas menggunakan bungkus teh untuk mengelabui petugas. pelaku diamankan di Balikpapan, Kamis (7/9/2023).
Kanit Sidik Ditreskoba Polda Kaltim, Ipda Chandra Silalahi menjelaskan barang haram ini didapat tersangka dari temannya bernama Aldi yang berada di Seriaman, Malaysia Timur. Dari situ barang dibawa melalui jalan darat menuju Kalbar, Kalteng, Kalsel dan akhirnya masuk di Balikpapan, Kaltim.
“Sabu dimasukan dalam dalam kemasan teh Guanyinwang untuk mengelabui petugas. Saat itu tersangka membawa sabu sebanyak dua bungkus sabu total seberat 2,014 Kilogram yang disimpan di dalam tasnya,” jelasnya kepada media, Kamis (15/9/2023).
Penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Sultan Hasanuddin (PT.PSI) Kelurahan kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, provinsi Kalimantan Timur.
Setelah dilakukan interogasi, kata Chandra, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di sebuah tempat tepatnya di tumpukkan batu bata ringan belakang masjid Nurul Karim Balikpapan Barat, Balikpapan jalan Sultan Hasanuddin Rt 4 Kelurahan Kariangau, Kecamatan Provinsi Kalimantan Timur.
“Ditempat ini ditemukan 1 buah plastik warna hitam yang berisikan 1 buah plastik hijau bertuliskan Guanyinwang bungkusan teh cina yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.059 Gram brutto,” bebernya.
Sabu tersebut kini diamankan bersama tersangka. Nanti barang bukti akan dimusnahkan. Hal ini sesuai dengan Surat Penetapan Status Barang sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Nomor : TAP. 1687 /0410/Enz.1/09/2023, tanggal 12 September 2023.
Surat tersebut memberikan Penetapan Status Barang Bukti, yang menerangkan status barang sitaan narkotika berupa 2,966 Kilogram dan disisihkan sebanyak 5 (lima) gram netto untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan dan selebihnya agar dimusnahkan oleh penyidik.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air yang kemudian dibuang ke toilet. Kegiatan ini disaksikan langsung tersangka, penasehat hukum, perwakilan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Nyoman Wijaya mengatakan, tersangka disangkakan sesuai Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
BACA JUGA